Kejari Asahan Telaah Laporan LSM PKRI Soal Dugaan Gratifikasi Di Manajemen PTPN IV Kebun Air Batu

Editor : De Ola

Asahan, (JMG) – Laporan dugaan gratifikasi dan dugaan penggelapan pupuk yang terjadi di Manajemen PTPN IV Kebun Air Batu yang dilaporkan oleh DPC LSM Penerus Kemerdekaan Republik Indonesia Cadangan Serbaguna (PKRI Cadsena) Kabupaten Asahan mendapat tanggapan, surat Laporan tersebut sedang ditelaah oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Asahan. Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan melalui Stafnya Jaksa Pungsional Ersa S. Sinulingga, SH, MH kepada awak JMG via selular, Jum’at (08/12/2023).

Lebih lanjut Ersa mengatakan, bahwa Laporan PKRI soal dugaan gratifikasi dan dugaan penggelapan pupuk di PTPN Kebun Air Batu tersebut, saat ini sedang ditelaah dan dikaji oleh pihaknya, selanjutnya dalam waktu dekat akan dilakukan koordinasi dan meminta keterangan dari pihak pelapor PKRI Cadsena Kab. Asahan.

“Kami juga sedang lagi proses menelaah permasalahan di poin – poin sesuai surat laporan yang disampaikan kepada kami pak, cuma kami butuh waktu ya pak untuk menyelesaikan telaahannya pak. Tapi secepatnya akan kami sampaikan hasilnya secepatnya pak”, terang Ersa S.Sinulingga.

Kantor Kejaksaan Negeri Asahan di Kisaran

Sementara sebelumnya, Jhon Efdi Adi Nata Ketua PKRI Asahan kepada JMG di Kantornya Jalinsum Desa Air Teluk Kiri Kec. Teluk Dalam, Kamis (07/12/2023) mengatakan surat Laporan DPC PKRI Cadsena Kab. Asahan nomor : 100/DPC-MB PKRI Cadsena/XI/2023 dan Nomor : 101/DPC-MB PKRI Cadsena/XI/2023 terkait dugaan gratifikasi dan dugaan penggelapan pupuk di Manajemen PTPN IV Kebun Air Batu, telah disampaikan ke pihak Kejaksaan Negeri Asahan tanggal 27 November 2023 yang lalu dan juga surat Laporan PKRI tersebut telah disampaikan ke Menteri BUMN di Jakarta, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara serta ke Kantor Direksi PTPN IV di Medan.

Lebih jauh Jhon Efdi Adinata yang biasa akrab dipanggil Adi mengatakan, bahwa dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh pihak ketiga/vendor bekerjasama dengan Karyawan sortase merupakan suap untuk memuluskan masuknya tandan buah segar (TBS), buah mentah, buah mengkal dan tandan kosong (tangkos) supaya mudah diterima di Pabrik Kelapa Sawit PTPN IV Kebun Air Batu dan hal itu sudah lama terjadi, menurutnya hal itu merupakan gratifikasi serta tindakan memperkaya diri bagi oknum vendor serta Karyawan Kebun Air Batu yang terkait dalam penerimaan suap sortase penerimaan buah sawit. Menurutnya ya pula, hal itu telah merusak citra PTPN IV selaku BUMN serta merugikan keuangan negara.

Gudang belakang rumah Kades Bahung Sibatu-batu Kec. Sei. Dadap

Sementara terkait dugaan penggelapan pupuk yang terjadi pada bulan April yang lalu, Adi meminta kepada Kejaksaan Negeri Asahan untuk secara tegas mengusut kasus tersebut, kerena pupuk yang berjumlah lebih dari 200 zak itu tampak unsur pidananya kerena menurutnya sengaja dipindahkan dari area Kantor Afdeling I di Kecamatan Air Batu ke Gudang belakang Rumah milik Kepala Desa Bahung Sibatu-batu di Kecamatan Sei. Dadap.

Dugaan penggelapan pupuk terang Adi telah melibatkan Staf dan Karyawan Manajemen PTPN IV Kebun Air Batu antara lain Asisten Kepala (Askep) I, Asisten Afdeling I (Pasir putih), Kerani I dan Mandor I. Kasus dugaan penggelapan pupuk ini tenggelam begitu saja, padahal disitu ada unsur perbuatan melanggar hukum dengan sengaja memindahkan barang milik PTPN IV berupa pupuk dari Afdeling I ke Desa Bahung Sibatu-batu, “ucapnya. Seraya meminta kepada aparat penegak hukum Kejari Asahan untuk sesegara mungkin memproses laporan yang telah disampaikan PKRI Asahan.
(Thd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *