Wali Kota H. Waris Tholib Hadiri Paripurna PAW Anggota DPRD Kota Tanjungbalai Periode 2019-2024

Editor : De Ola

Tanjungbalai, (JMG) – Bertempat di Aula DPRD Jalan Jend. Sudirman Kel. Karya Kec. Tanjungbalai Selatan, pada Rabu (27/09/2023), Walikota Tanjungbalai H. Waris Tholib, S.Ag,MM hadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Tanjungbalai Syafril Simargolang.

Sidang Paripurna dibuka Ketua DPRD Kota Tanjungbalai H. Tengku Eswin, diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/831/KPTS/2023, tanggal 20 September 2023, tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Tanjungbalai.

Dirangkaikan dengan Prosesi Pengambilan sumpah dan Janji PAW Anggota DPRD Kota Tanjungbalai periode 2019-2024 Syafril Simargolang dan Penandatanganan Berita Acara.

Walikota Tanjungbalai H. Waris Tholib dalam paripurna DPRD, mengucapkan Selamat kepada H. Safril Margolang yang baru saja dilantik menjadi PAW Anggota DPRD Kota Tanjungbalai dari Partai Golkar. H. Waris juga berharap, untuk berikutnya satu anggota DPRD dari PKB juga dapat di PAW, sehingga 25 kursi DPRD Kota Tanjungbalai semua dapat terisi.

Pelantikan ini dapat menjadi komitmen kita sebagai penyampai aspirasi rakyat, untuk kebaikan dan kemaslahatan rakyat Kota Tanjungbalai, yang sama-sama diketahui bahwa Kota Tanjungbalai terdiri dari 6 kecamatan, 31 Kelurahan, dan 187 lingkungan, yang akan menjadi tugas dan tanggung jawab bersama antara Pemko dan DPRD.

Hadir pada rapat Paripurna yang dihadiri sebanyak 16 Orang Anggota DPRD tersebut, diantaranya Walikota Tanjungbalai H. Waris Tholib, S.Ag,MM, Ketua DPRD Kota Tanjungbalai Tengku Eswin, ST, Kapolres Tanjungbalai yang diwakili Kompol Rudi Candra, SH,MH, Dandim 0208/As diwakili Kapten (Kav) Iskandar, Dan Lanal TBA diwakili Letda (POM) Henry Lumbangaol, Kejari Tanjungbalai diwakili P. Parlindungan, SH dan sejumlah Pimpinan istansi, KPU,Bawaslu, OPD, Camat serta undangan lainnya.
(Thd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *