Alokasi Dana Hibah Ormas Dipertanyakan

Editor : Mas pay

Pati (JMG) – Penerimaan dana hibah bagi tiap-tiap Organisasi Masyarakat (Ormas) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) merupakan suatu yang harus diterima oleh suatu wadah organisasi agar tetap bisa menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Terlebih jelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2023 mendatang, keberadaan ormas cukup penting untuk mengawasi jalannya Pemilu yang adil.

Ormas yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat Penggiat Indonesia Mandiri (KMPIM) dengan disampaikan Polsek Pati Kota mendatangi kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pati untuk menggelar audisi mempertanyakan alokasi dana hibah untuk tiap-tiap Ormas dan LSM yang ada di Pati. Senin ( 21/8/2023).

Menanggapi tuntutan ini, kepala Kesbangpol Pati, Sugiyono menuturkan bahwa alokasi dana hibah untuk Ormas maupun LSM yang selama ini dikelola oleh pihaknya, semua harus melalui prosedur. Sehingga, tidak serta-merta tiap-tiap Ormas dapat menerima hibah tersebut.

“Jadi semua itu harus sesuai prosedur. Apabila ingin mendapatkan dana hibah dari Pemkab juga harus sesuai prosedur, termasuk ada proposal. Termasuk kita harus selalu melakukan pembinaan terhadap Ormas, meskipun dengan keterbatasan anggaran,” jelas Sugiyono.

Prosedur yang dimaksud Sugiyono ialah kejelasan dari Ormas ataupun LSM. Karenanya, semua lembaga yang berhak mendapatkan bantuan dana hibah harus merupakan organisasi yang keberadaannya jelas disertai dengan perizinan dari negara dan diakui oleh masyarakat disekitarnya.

“Selain mengajukan proposal, LSM juga sudah harus memiliki SK yang tercatat di Kemenkumham. Termasuk juga harus punya sekretariat dan surat keterangan dari desa. Mereka juga harus punya struktural organisasi dan kegiatan mereka itu apa,” imbuhnya.

Dikatakan Sugiyono, jumlah dana hibah yang bisa diterima oleh tiap-tiap Ormas ataupun lembaga yang lain berbeda-beda. Tergantung dari fungsi dan kependudukan suatu organisasi didalam masyarakat.

Dalam menentukan organisasi mana saja yang berhak menerima hibah, pihak Kesbangpol juga harus ata persetujuan dari Bupati. Hal ini, menurut Giyono, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku di masing-masing daerah.

“Jumlah dana hibah ini berbeda, tergantung kegiatan mereka. Kalau organisasi keagamaan bisa sampai Rp 1 miliyar, tapi kalau ormas bisa sampai Rp 50 juta. Tapi juga tidak setiap tahun dapat tergantung ketersediaan anggaran. Misal saja untuk pendidikan politik. Karena ini mendekati pemilu 2024, ini cukup penting khususnya untuk pemilih pemula,” tutupnya. (Ari77)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *