Kejati DIY Akan terus Kembangkan Kasus Mafia Tanah Di Beberapa Wilayah DIY

Editor : Mas Pay

Yogyakarta (JMG) – Beberapa Bulan ke depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY masih akan terus kembangkan penyelidikan dan penyidikan kasus penyalahgunaan TKD.

Untuk saat ini kejaksaan juga sedang melakukan penyelidikan di Kalurahan Candibinangun dan Maguwoharjo.

Hal tersebut disampaikan Kajati DIY, Ponco Hartanto usai upacara Hari Bhakti Adyaksa ke-63 di halaman kantor Kejati DIY, Sabtu (22/07/2023).

“Kami akan selalu berkoordinasi dengan Gubernur yang memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Setiap LHP yang diterima akan kami lakukan penyelidikan dan yang terlibat, pasti dimintai pertanggungjawaban,”tuturnya.

Setelah kemarin Kejaksaan Tinggi DIY menetapkan satu lagi tersangka baru yaitu Krido Suprayitno Kepala Dispertaru DIY. Tidak menutup kemungkinan nantinya akan ada tersangka baru lagi.

Ponco meminta kepada masyarakat agar tidak segan melapor jika mendapati temuan.Menurutnya masih banyak mafia tanah di Yogyakarta yang bertindak secara masif, terstruktur, dan by design.

“Sesuai pesan Ngarsa Dalem bahwa yang terlibat harus diperiksa. Dengan pengembangan, kami yakin pasti mendapatkan tersangka lain karena namanya mafia tanah tidak mungkin hanya satu orang pelaku,” tegasnya.

Untuk modus dari mafia tanah di Yogyakarta rata-rata terkait sewa-menyewa TKD. Ponco menambahkan sekiranya perlu dilakukan peninjauan ulang terkait perjanjian sewa TKD. Pasalnya, jabatan lurah hanya 8 tahun tapi perjanjian bisa sampai 20 tahun.

“Seharusnya disesuaikan dengan masa jabatan lurah. Seandainya lurah bersangkutan tidak terpilih lagi, pejabat berikutnya kan tidak ada kaitan dengan perjanjian tersebut,” imbuhnya.

Lebih lanjut Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap hati-hati kalau akan berinvestasi atau membeli perumahan di Yogyakarta. Sebelum memutuskan transaksi cek terlebih dahulu status tanah tersebut masuk kategori Sultan Ground atau tidak.

“Penegakan hukum sekarang ini selain menyangkut kepastian dan keadilan, ke depan juga diutamakan kemanfaatannya. Jadi kita beri edukasi kepada masyarakat agar hati-hati dan jangan tergiur harga murah,” pungkasnya.(JIM77)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *