Polemik Pemberhentian Tidak Hormat Dukuh Kranggan Kulon!!!Akhirnya Mantan Dukuh Buka Suara

Editor : Mas pay

Kulonprogo (JMG) – Polemik pemberhentian tidak hormat Dukuh Kranggan Kulon Kalurahan Kranggan, Kapanewon Galur yang santer dan masih hangat diperbincangkan masyarakat luas, Setelah waktu berlalu dan sekian lama hanya diam, akhirnya mantan Dukuh Kranggan Kulon Rio Puguh Sasongko (35) buka suara tentang pemecatan dirinya sebagai Dukuh.

Saat ditemui di rumahnya Rabu (22/6/2023) mantan dukuh Kranggan Kulon bercerita bahwa pemecatan dirinya sebagai Dukuh dinilai sepihak dan dipercepat, pasalnya dari awal pertama dirinya dipanggil Lurah dan sekaligus diberikan Surat Peringatan (SP-1) sudah disuruh mundur dari jabatan Dukuh oleh Lurah Kranggan Sukriyanta dengan dalih atas desakan warganya, padahal dirinya tidak pernah mengetahui adanya gejolak dari warganya, kalau warganya tidak senang harusnya langsung menegur dirinya terlebih dahulu bukan langsung ke Kelurahan.

” sebenarnya saya dari awal di panggil pak lurah Sukriyanta dan menerima surat SP 1 saya sudah di desak olehnya disuruh mengundurkan diri, namun saya tetap bersikukuh dan tidak mau mengundurkan diri karena saya yakin, saya tidak ada kesalahan yang fatal, ” ungkap Rio.

” saya memang diam sejak dikasih surat peringatan (SP-1) karena saya eman istri, istri saya baru hamil dan mengingat kehamilan istri saya kehamilan dengan resiko tinggi, makanya saya banyak ngalah dan diam istilah wong jawa saya ” Poso” alhamdulilah sekarang anak saya sudah lahir dan saya baru berani buka suara mengungkapkan kebenaran dan unek – unek saya, ” terang mantan Dukuh Kranggan Kulon.

Lebih lanjut Rio Puguh Sasongko menerangkan sebenarnya dirinya sudah tidak begitu memikirkan pemberhentian tidak hormat dirinya, namun sekarang jadi tergugah dan sangat melukai hati dan martabat dirinya serta keluarga ialah setelah ada kabar di tengah masarakat bahwa dirinya dipecat karena Korupsi.

” saya sebenarnya sudah tidak begitu memikirkan pemecatan saya, namun karena di masyarakat banyak tersiar kabar pemecatan saya karena korupsi dana RTLH, saya terus terang marah, karena ini sudah fitnah dan sangat melukai harkat dan martabat saya dan keluarga besar saya, maka hari ini saya mau buka suara menampik kabar tersebut dan menyuarakan kebenaranya, ” ucap Rio Puguh.

Ditambakan Rio, bahwa dana RTLH itu diserahterimakan di ruangan kantor Lurah Kranggan pada waktu, dari BKAD Kapanewon diserahkan kepada Ketua Panitia pembangunan RTLH saudara Bedjo Santoso (67), selanjutnya diserahkan kepada penerima bantuan saudara Nasiam (52) disaksikan dirinya, Panitia pembangunan dan dari salah satu Pamong kelurahan serta lurah Sukriyanta tetapi datangnya terlambat tetapi mengetahui sejumlah uang tersebut, dan Uang tersebut utuh tidak ada potongan sama sekali, namun setelah saya diberhentikan malah tersiar kabar dirinya memotong atau istilahnya korupsi itu berhembus.

Rio puguh menjelaskan lagi mungkin pas dirinya meminjam uang di kemudian hari kepada anak penerima bantuan yang bernama Nanto setiawan (28), berawal dari kejadian tersebut dirinya yakin kabar itu langsung diplintir oleh sejumlah orang yang tidak menyukai dirinya sebagai dukuh Kranggan Kulon selanjutnya dijadikan kabar tidak sedap, padahal dirinya sudah mengembalikan sejumlah Uang tersebut.

” saya yakin?? kabar saya pinjam uang 1jt (satu juta rupiah) kepada anaknya Nasiam ini yang diplintir beberapa warga sini yang tidak suka kepada saya, terus dihembuskanlah fitnah, yaa… saya korupsilah yaa… motong dana bantuan tersebut, jadinya saya dipecat seolah – olah saya korupsi ini kan melukai hati saya ” terang Rio dengan nada geram.

” kemudian ada 2 point lagi mas??point 1(pertama), di dalam surat pemberhentian sementara sebagai Dukuh tersebut, ada dalam butir 4 kalau gak salah berbunyi dasar surat dari Forum Masyarakat Kranggan Kulon, padahal selama saya menjabat jadi dukuh hampir selama 5 tahun belum pernah ada namanya Forum tersebut di wilayah kranggan kulon ini, selanjutnya point 2 (dua), Surat pengantar bernomor 140/081 dari Pemerintahan Desa Kranggan yang diserahkan ke saya itu tertulis alamat saya malah di Brosot, padahal saya domilisi jelas di Kranggan kulon, itu sudah beda Kalurahan kan aneh, ini secara administrasi sudah salah, ” jelas Rio puguh.

“saya yakin suatu hari nanti orang yang pertama menfitnah saya korupsi pasti ketemu dan saya akan menempuh jalan apapun untuk mengembalikan nama baik saya , ” pungkasnya.

Senada dikatakan ketua RW 16 Bedjo Santoso dirinya juga tidak tau tentang pemberian surat SP 1 sampe dengan Surat Pemberhentian tidak hormat Dukuh Kranggan Kulon, dirinya mengetahui belum lama dari cerita warga.

” selama saya disini juga belum pernah dengar ada Forum Masyarakat Kranggan Kulon, siapa yang bentuk dan siapa ketuanya mas, ” ucap Bejo saat dikomfirmasi media Jejak 77.

” Setahu saya tidak benar mantan Dukuh Rio korupsi mungkin hanya segelintir warga sini yang tidak senang pada mantan dukuh Rio, dirinya tau persis mekanisme penerimaan bantuan RTLH tersebut karena saya sendiri Ketua panitia pembangunanya ” imbuh Bedjo, saat disinggung awak media Jejak 77 saat menanyakan apakah benar mantan Dukuh Rio melakukan korupsi.

Awak media jejak 77 saat mendatangi Lurah Kranggan Sukriyanta Rabu (5/7/2023), mengatakan terkait pemberhentian Dukuh Kranggan Kulon menurut dirinya sudah melalui mekanisme dan berpedoman pada Perbub yang ada, baik sudah mulai dari teguran lisan maupun tertulis.

” Sudah melalui mekanisme, kita berpedoman pada PerBup dan aturan yang ada, baik itu teguran lisan sampe tertulis kita sudah lalui, sebenarnya ibaratnya sudah tak anggap anak sendiri, teguran baik baik lisan maupun sampai tertulis diberikan tetapi tetap tidak ada perubahan, ” ungkap Sukriyanta.

Sukriyanta menambahkan semua mekanisme tersebut sudah dikonsultasikan juga ke Dinas terkait yaitu Dinas PMD juga dengan Kabag Hukum, bahkan sejak jamannya Lurah sebelumnya juga pernah melakukan teguran teguran ke Dukuh Kranggan tersebut.

Saat disinggung terkait kesalahan yang paling menonjol hingga diterbitkanya Surat Pemberhentian tidak hormat, Sukriyanta menjelaskan kesalahan menonjolnya adalah jarang sekali absen di Balaidesa dan adanya tuntutan warga kranggan kulon sendiri.

” jarang sekali absen ke Balaidesa, jane saya kepenak, ibarate absen terus keluar, saya tidak apa – apa?? Bahkan pernah pada saat diberikan teguran tertulis tersebut dirinya tidak datang, dan terkesan menyepelekan serta tidak ada menunjukkan perubahan, pada dasarnya juga warga disana sudah tidak menghendaki dia menjabat sebagai Dukuh, ” terang Lurah Kranggan.

” Apabila dirinya mau PTUN ya nanti kan Kabag Hukum yang akan menindaklanjuti, karena kita dari awal juga sudah berkonsultasi ke Dinas PMD dan Kabag Hukum, ” imbuhnya.

Untuk diketahui Dukuh Kranggan kulon Rio Puguh Sasongko diberhentikan sementara dengan Surat Keputusan Lurah bernomor 64 tahun 2022 tertanggal 30 Desember 2022 selanjutnya diberhentikan secara Tidak Hormat dengan Surat Keputusan Lurah no 15 tahun 2023 tertanggal 11 Januari 2023.

(Jim77)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *