Pelapor Kecewa Ada Dugaan Manipulasi Dokumen Dalam Kasus PTSL Di Kalurahan Sidoreja

Editor : Mas pay

Kulonprogo (JMG) – Bergulirnya dugaan kasus penyimpangan dana dalam proses pengadaan sertifikat tanah (PTSL) di kalurahan Sidoreja, yang sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negri Kulonprogo di tahun lalu oleh salah satu warganya, memasuki babak baru dan santer menjadi perbincangan di tengah masyarakat.

Saat awak Media Jejak77.com mendatangi dan mengkonfirmasi Pelapor yang bernama Agus Supriyatna di rumahnya, Kamis (15/6/2023) menjelaskan, bahwa dirinya memang sudah lama melaporkan pamong desa Kalurahan Sidoreja sekira bulan September 2021, ada 4 point yang ia laporkan salah satunya progam PTSL yang dilakukan pada tahun 2020 yang di duga ada penyelewengan penggunaan dana dan dirinya juga sudah dimintai keterangan dan diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negri Wates sebagai Pelapor.

” Bahwa benar belum lama ini saya telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh pihak Pidsus Kejaksaan Negri Wates terkait masalah PTSL di kalurahan Sidorejo, namun di dalam pemeriksaan dan permintaan keterangan tersebut saya sebagai Pelapor ataupun saya sebagai Peserta itu terkejut karena disodori dan diperlihatkan oleh Jaksa berupa surat keputusan Pokmas yang intinya, disitu menyebutkan bahwa telah terjadi musyawarah berkaitan dengan penarikan uang sejumlah Rp.500.000 (lima ratus ribu per bidang), ” ungkap Agus.

” Didalam lembar selanjutnya itu ada tanda tangan peserta, termasuk disitu ada tanda tangan saya, ada nama saya, sedangkan saya itu tidak pernah mengikuti musyawarah yang berkaitan dengan penentuan besaran itu, ” tegasnya.

Agus menambahkan, didalam lembar nama dan tanda tangan itu di setiap padukuhan itu ada dan jumlahnya tanda tangan itu berbeda – beda di setiap padukuhan.

” Dan yang saya cermati adalah pedukuhan saya sendiri mas,, dan di dalam lembaran itu ada sekitar 15 tanda tangan dan nama – nama, dan ternyata setelah saya cermati berkas yang ada no, nama, alamat dan tanda tangan tersebut itu terjadi pada saat orang – orang termasuk saya itu mengambil sertifikat di Balaidesa Sidareja, nah jadi inilah yang dipakai oleh pokmas, istilahnya Pokmas itu mengambil dokumen data lain, yang seharusnya Hanya dipake dalam dokumen data pengambilan sertifikat ini malah dimasukan ke data peserta musyawarah, ini jelas ada dugaan indikasi manipulasi data ” jelas Agus dengan nada geram.

Lebih lanjut Lurah Sidoreja Sutrisna didampingi Carik Sidoreja Juheni saat ditemui awak media jejak77.com di ruang kerjanya menyampaikan dirinya tidak tahu menahu terkait surat keputusan atau Berita acara keputusan pokmas tersebut, dirinya menyatakan yang lebih tau cariknya, dan juga memang benar dari beberapa pamong desa, dan beberapa Pokmas serta semua Dukuh yang mengetahui perihal kegiatan PTSL tersebut sudah dimintai keterangan dan diperiksa di Kejaksaan Negri Kulonprogo maupun Inspektorat Daerah Kulonprogo.

” Benar mas dari beberapa pamong sidareja termasuk saya, juga dari semua Dukuh dan Pokmas yang mengetahui kegiatan tersebut, baru sekitar 2 (dua) minggu yang lalu sudah diperiksa dan dimintai keterangan tentang Polemik PTSL tersebut, bahkan hari ini juga beberapa pamong dipanggil ke Irda (inspektorat Daerah) Kulonprogo, ” ucap Sutrisna, Senin (3/7/2023).

Saat disinggung tentang berita acara keputusan Pokmas terkait besarnya biaya yang ditetapkan Pokmas sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) carik Sidoreja Juheni menjawab bahwa semua data berita acara dan surat keputusan Pokmas ada semua dan bahkan dokumen tersebut dokumen aslinya yang diminta kejaksaan.

” Untuk Data berita acara, daftar hadir dan surat keputusan pokmas pada waktu itu ada semua dokumennya, malah aslinya sudah di minta Kejaksaan, kami malah tidak punya copyannya mas, malah pak Jaga baya yang menyerahkan pada saat diperiksa disana, kalau masnya tanya copyan dokumen tersebut kami tidak punya mas, ” terang Juheni

Lebih lanjut awak media Jejak77.com sudah 2 (dua) kali mendatangi kantor Kejaksaan Negri Kulonprogo namun belum bisa mengkonfirmasi dan bertemu, dalam hal ini KaPidsus karena masih banyak Kegiatan.(Jim77)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *