Editor : Mas Pay
Gunungkidul ( JMG ) – G (36) warga Sumberejo, Ngawu , Playen, Gunungkidul terpaksa berurusan dengan polisi karena meremas payudara CDM ( 17) warga Songbanyu, Girisubo. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Gunungkidul Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K., saat konferensi pers di Mapolres Gunungkidul ,Senin ( 26/6/2023).
Kapolres Gunungkidul menjelaskan bahwa, peristiwa kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak tersebut terjadi di wilayah Padukuhan Sumberjo, Ngawu, Playen, pada hari Jumat (09/06/2023) pukul 08.30 WIB.
” Peristiwa pencabulan itu berawal ketika korban inisial CDM (17) warga Songbanyu, Kapanewon Girisubo, sedang berada di rumah temannya”, jelasnya.

Saat itu korban sedang memasak nasi, sesaat kemudian pelaku langsung masuk ke dalam rumah dan dengan tiba-tiba memegang payudara korban. Mendapat perlakuan yang tidak senonoh, korban kaget selanjutnya berteriak minta pertolongan warga, terang Kapolres.
Selanjutnya pada hari Sabtu ( 10/6/2023) korban dengan ditemani bibinya melaporkan tindakan yang dilakukan pelaku ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gunungkidul.
Selanjutnya petugas dengan dibantu warga sekitar berhasil mengamankan pelaku dan digelandang ke Polres Gunungkidul untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres, imbuh Kapolres.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka pelaku dikenakan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 Tahun Penjara, pungkas Kapolres Gunungkidul. ( Hari s )












