Empat Kasus Besar Terungkap Pada Press Release Polres Tanjungbalai

Editor : De Ola

Tanjungbalai, (JMG) – Pada konfrensi Pers yang digelar pada Selasa (20/06/2023) di Mapolres, 4 kasus besar berhasi diungkap oleh Satreskrim Polres Tanjungbalai dalam kurun waktu sepekan.

Empat kasus tersebut antara lain, pengungkapan kasus jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di Jalan Tomat Kelurahan Pantai Johor Kec.Datuk Bandar Tanjungbalai, Rabu (07/06/2023) dengan 3 orang tersangka yakni, ND alias A (33) warga Kab.Asahan, ASS alias Y (35) warga Kab.Sergai, Y alias N (44) warga Deli Serdang.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, SIK.MM saat memberikan keterangan Pers

Sejumlah 6 orang calon Pekerja Migran Ilegal yang berhasil diamankan oleh petugas saat penggerebekan tersebut telah diserahkan kepada BP2MI Kota Tanjungbalai.

Kasus yang sama juga berhasil diungkap oleh Satgas TPPO Polres Tanjungbalai, pada Rabu (14/06/23) di Desa Sei Jawi-Jawi Kec.Sei Kepayang Barat Kab.Asahan. Satu orang tersangka berinisial M alias R, warga Sei Jawi-jawi berhasil diamankan petugas.

Sejumlah barang bukti diamankan oleh polisi untuk kepentingan penyidikan perkara. Ke empat tersangka disangkakan dengan Pasal Pasal 81 Subs Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan Pasal 56 ke 1 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara.

Sejumlah barang bukti terkait penipuan online yang diungkap Satreskrim Polres Tanjungbalai

Kasus ketiga yang berhasil diungkap oleh Tim Kakap (Ungkap Tangkap) Polres Tanjungbalai adalah kasus tindak pidana pembunuhan anak dibawah umur berinisial A alias H, warga Jalan Kemuning Lingkungan III Kel.Selat Lancang Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai yang terjadi di Jalan Rambutan Gg. Nangka Lingk II Kel.Tanjungbalai Kota II Kec.Tanjungbalai Selatan, Rabu (14/06/23) kemarin.

Para tersangka pelaku pembunuhan berinisial RH alias AM, AM alias U, MIP alias I dan MRS alias P berhasil dibekuk oleh Tim Kakap Polres Tanjungbalai. Sementara dua tersangka lainnya berinisial S alias D dan IF alias I sampai saat ini masih buron.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit Hp Merk Vivo 1727 hitam, sepotong baju kaos berwarna hitam, 1 celana jeans hitam, selembar Seng bekas, 1 ember berwarna putih, 1 gayung berwarna hijau dan dua bambu anyaman telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Ke tiga tersangka, yakni RH alias AM, AM alias U dan MIP alias I akan disangkakan dengan Pasal 80 Ayat (3) dari UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Subsidair Pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat (1) Lebih Subsidair Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana. Sedangkan tersangka MRS alias P akan disangkakan dengan Pasal 80 Ayat (3) dari UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Subsidair Pasal 170 Ayat (2) ke 3 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kasus ke empat yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Tanjungbalai adalah kasus Tindak Pidana Penipuan via online yang melibatkan 4 orang tersangka dalam kurun waktu April hingga Juni 2023. Ke empat tersangka mengaku telah melakukan aksi penipuan selama setahun lebih.

Konfrensi pers yang digelar dipimpin oleh Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, SIK.MM dan dihadiri oleh Waka Polres Tanjungbalai AKBP H Jumanto, SH, Kasatreskrim AKP Ery Prasetyo, SH, Kanit Idik II Satreskrim Ipda M.Reza Fahrurrozy, S.Tr.K.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, SIK.MM kepada media mengatakan, guna menciptakan situasi yang kondusif, pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di tengah masyarakat Kota Tanjungbalai.

“Kepada rekan pers sekalian, saya harapkan kerjasamanya dalam bentuk pertukaran informasi, guna mewujudkan situasi kondusif ditengah kita”, ujar Kapolres.
(Thd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *