Dugaan Sunat Dana GU 45 Juta Perminggu, Ditepis Camat Teluk Dalam Asahan

Editor : De Ola

Asahan, (JMG) – Pada Sabtu (01/04/23) lalu, awak JMG mendapat informasi dari seorang sumber yang tak mau disebutkan dalam pemberitaan media, menyebutkan bahwa Camat Teluk Dalam Mahyuni Z Bugis, telah melakukan penyelewengan terhadap dana Ganti Uang (GU) senilai 45 juta rupiah perminggunya.

Menurut sumber, dana tersebut merupakan dana taktis dan operasional Kecamatan yang tiap minggunya dapat dicairkan dengan nilai yang cukup fantastis, yakni 45 juta rupiah sekali pencairan. bila ditotal, dalam sebulan Camat dapat mencairkan dana GU senilai 180 juta rupiah.

Masih menurut sumber itu menyebutkan bahwa selama Mahyuni menjabat sebagai Camat Teluk Dalam, dana taktis yang digelontorkannya untuk kepentingan Kecamatan lebih kecil dibanding dengan Camat sebelumnya.

Hal itu pula lah yang menjadi dasar adanya dugaan penyelewengan Dana GU yang dilakukan oleh Mahyuni selaku Camat.

“Kalau Camat yang dulu, dana GU tersebut memang lebih banyak digunakan untuk kepentingan Kantor. Namun Camat yang sekarang, paling hanya 3 sampai 5 juta saja yang digelontorkan untuk kepentingan Kecamatan”, terang sumber itu.

Selasa (04/04/23) awak JMG ini pun berusaha melakukan konfirmasi terkait hal tersebut kepada Camat Teluk Dalam Mahyuni Z Bugis, S.STP disela kegiatan penyaluran bantuan BLT Ekstrim kepada seorang lansia di Desa Air Teluk Kiri Kec. Teluk Dalam.

Pada kesempatan tersebut, Mahyuni meminta wartawan untuk datang melakukan konfirmasi di Kantor Kecamatan Teluk Dalam. “Di kantor aja ya, jam 11 nanti”, ujarnya singkat.

Saat dikonfirmasi diruang kerjanya terkait kebenaran informasi itu, Mahyuni Z Bugis meminta kepada media untuk menunjukkan bukti tak tersalurkannya dana GU tersebut.

“Iya, makanya saya bilang, dana yang tak tersalurkan ke kantor itu seperti apa, siapa yang mengatakan hal itu, buktinya mana ?”, ujarnya.

Ketika ditanya terkait kebenaran atas dana 45 juta rupiah yang dicairkan oleh Camat setiap minggunya, Wahyuni menerangkan bahwa dana tersebut adalah dana GU yang dipergunakan untuk membiayai berbagai macam kegiatan Kecamatan.

Seperti kegiatan HUT Kabupaten Asahan dan MTQ dari Tingkat Kabupaten hingga Kecamatan sebesar 90 juta rupiah, bahkan menurut Wahyuni dana tersebut juga masih kurang.

“Itukan dana GU kami, jadi dimana salahnya kalau kami ambil ? Lagian dana tersebut juga untuk seluruh kegiatan. Bapak dapat lihat di halaman Facebook Kec. Teluk Dalam, semua kegiatan kami diupload disitu”, ujarnya kepada wartawan.

Saat ditanya terkait dana GU, Mahyuni menjelaskan bahwa singkatan dana GU adalah dana Ganti Uang yang memang diperuntukkan bagi kegiatan Kecamatan. Namun Mahyuni enggan menerangkan lebih jauh, dari mana sumber dana tersebut berasal.
(Tjk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *