Jawab Keluhan Warga, Satreskrim Polres Dharmasraya amankan Pelaku Judi Dadu

Editor : De Ola

Dharmasraya, (JMG)- Dua orang Bandar judi yang lagi asik membuka lapak judi jenis Dadu berhasil diringkus anggota Reskrim polres Dharmasraya, di Areal perkabunan Sawit, Nagari Pinang makmur, Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya, Minggu 2/4 2023.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, Didampingi Kasat Reskrim IPTU Dwi Angga Prasetyo mengatakan, dalam Bulan suci Rahmadan ini, kami melakukan dan penindakan terhadap yang melanggar aturan, di antara penyakit masyarakat

“Benar ada dua orang bandar judi jenis Dadu berhasil diamankan anggota Satreskrim polres Dharmasraya didadalam areal perkebunan kelapa sawit dikecamatan Timpeh,” terang kasat.

Dilanjutkan kasat, berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian jenis Dadu yang telah meresahkan masyarakat setempat anggota Reskrim polres Dharmasraya adakan penyelidikan, ternyata benar dua orang diduga Bandar Judi jenis Dadu sedang membuka lapak judi nya di daerah tersebut

Diketahui Dua orang pelaku ini berinisial AO (54) alamat Pinang jaya nagari tabek, kabupaten Dharmasraya, Kemudian PE(26) alamat Blok A Sitiung 3 kecamatan Sungai Rumbai, Dharmasraya.

“Dari Tangan kedua Pelaku ini di amankan barang Bukti Satu set alat judi jenis Dadu dan uang tunai berjumlah sebesar Rp 1.558.000,” ungkapnya.

Kedua pelaku dan barang bukti telah di amankan di polres Dharmasraya, atas perbuatan pelaku ini tersebut di jerat dengan pasal 303 ayat 1 KHUP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Tegasnya.

(Dlooyd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *