Editor : Azhar.
Pekanbaru, (JMG) – Empat orang diduga pelaku tindak pidana kekerasan bersama-sama (pengeroyokan) terhadap orang dilakukan didepan umum yang dialami oleh korban NS di Jalan Arifin Ahmad (depan cafe raun-raun) dan NR di Jalan Paus(simpang jalan Arifin Ahmad) yang terjadi padi Minggu 11 September 2022 lalu berhasil diamankan Tim Resmob Jatanras Polda Riau dan Tim Resmob Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru, Senin 19/09/2022.
Kapolresta Kombes Pol Dr Pria Budi,SIK,SH,MH., menyebutkan telah berhasil mengungkapkan dan mengamankan pelaku pengeroyokan yang terjadi beberapa waktu yang lalu.
” Tim Resmob Jatanras Polda Riau bersama Tim Resmob Polresta Pekanbaru telah berhasil mengamankan empat orang pelaku yaitu : RP Als Raka (lk 18) warga Jalan Arengka Gg.karyawan, MST Als M (lk 19) warga Jalan Rawa Bening perum Permata Bening tahap 3, MRR Als Rama (lk 19) warga Jalan Siak Gg.Al-Mukhlisin dan SR pada Senin 19 September 2022 “, ujar Kapolresta.
Adapun kronologis penangkapan para pelaku ini, Kapolresta menyampaikan dari informasi yang didapat Tim Opsnal dilapangan.
” pada senin tanggal 19 September 2022 sekira pukul 22.00 wib, Tim mendapat informasi pelaku sedang berada dijalan HR.Subrabtas, selanjutnya Tim menuju kelokasi dan berhasil mengamankan RP, dari hasil pengembangan Tim berhasil mengamankan AW, MST dan SR. tidak sampai disitu, selanjutnya Tim melakukan interogasi dan pengembangan kembali berhasil mengamankan MRR di Jalan Siak Gg.Al-Mukhlisin,dari hasil interogasi bahwa benar mereka yang melakukan pengeroyokan “, terang Kombes Pol Pria Budi.

Selain mengamankan pelaku, tim juga berhasilkan barang bukti yaitu :
1- 1 (satu) buah besi pull up.
2- 1 (satu)unit motor Nmax warna Marun nopol BM 2211 FH.
3- 1 (satu) unit motor Nmax warna hitam nopol BM 6949 WS.
4- 1 (satu) buah helm KYT warna putih.
5- 1 (satu) unit Hp merk iphone warna merah.
6- 1 (satu) unit Hp merk vivo warna ungu putih.
7- 1 (satu) unit Hp merk vivo warna biru.
Untuk diketahui para pelaku ini telah melakukan tindakan pengeroyokan terhadap korban NS dan NR, sehingga NR mengalami luka dikepala dan kening atas pelipis sebelah kiri mengalami luka robek mengeluarkan darah.
Untuk para pelaku dijerat dengan pasal 170 dan atau 351 JO 55,56 KUHP.
Reporter : Ocu Azhar.












