Aksi Damai Pengemudi Ojek di Gedung DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta Sampaikan Lima Tuntutan

Editor: Mas Pay

Yogyakarta (JMG) – Komunitas Pengemudi Ojek Online Yogyakarta yang tergabung dalam Forum Ojol Yogyakarta hari ini menyuarakan protes atas kenaikan harga BBM di depan lobby Gedung DPRD DIY, Kota Yogyakarta, Mereka menyuarakan protes atas kebijakan kenaikan harga (BBM) Bahan Bakar Minyak, Senin (12/9).

Seperti disampaikan oleh Ketua Paguyuban Driver Gojek Jogja(PAGODJA) Agus suwito bahwa pada hari ini yang ikut kurang lebih 1500 orang.

“Hari ini yang ikut sekitar seribu lima ratus orang, jika tuntutan kami belum di penuhi kemungkinan besok akan di gelar aksi yang lebih banyak massa,” katanya

Dalam Orasinya, Dari perwakilan masing-masing komunitas ojol mereka meminta harga BBM untuk diturunkan. Karena setiap hari mereka menggunakan BBM dan kenaikan harga BBM ini sangat luar biasa.

Forum Ojol Yogyakarta mengaku keberatan atas kebijakan pemerintah ini yang dirasa menambah beban pengeluaran para pengemudi ojek online.
“,Kami keberatan dengan kenaikan BBM 30 persen, sedangkan kenaikan aplikator hanya 15 persen, itu maksimal, Maka tiap hari kami harus mengeluarkan biaya tambahan untuk bisa menyelesaikan tugas kami sebagai driver,” imbuhnya

Para pengemudi ojol menyuarakan lima tuntutan dalam aksi kal ini:

  1. Menolak Kenaikan BBM dan atau berikan subsidi bagi Ojol
  2. Menuntut Cabut ijin Usaha Aplikator yang tidak patuh regulasi
  3. Pemerataan tarif untuk seluruh aplikator dan seluruh layanan aplikasi serta merujuk pada keputusan Kemenhub No. KP 667 tanggal 7 Sept 2022 (yang berlaku /tanggal 10 september 2022)
  4. Bentuk Payung Hukum untuk Driver Online
  5. Wujudkan Kesejahteraan Sosial bagi Seluruh Driver Online seluruh indonesia.

Para pengemudi ojol di temui lngsung oleh ketua komisi C DPRD DIY,. Gimmy Rudin Sianaga, Anggota Komisi D DPRD DIY Muhammad Yazid, Anggota Komisi A DPRD DIY, Stevanus C Handoko,turut membaur dan menyampaikan pendapatnya di depan para pengemudi ojol tentang regulasi dan hubungan industrial antara aplikator dan mitra.

“,Ketika berbicara mitra kerja dan aplikator di situ ada celah yang tidak ada di Undang-undang Aplikator di lindungi Hukum dan para driver Tidak”,tuturnya

Makanya driver tidak akan sejahtera jika Undang-undang yang di gunakan masih sama, Stevanus menilai perlunya UU K untuk ojol.Mereka berjanji akan membawa dan mengusulkan ke pusat untuk tuntutan para driver ojol secepatnya.( Prila )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *