Koalisi Masyarakat Hijau Indonesia Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Di Desa Boloagung ke Kejaksaan Tinggi Jateng

Editor : Supani

Pati (JMG) – Koalisi Masyarakat Hijau Indonesia (KMHI) Korwil Jawa Tengah melaporkan Kades Ds Boloagung ke KEJAKSAAN TINGGI Semarang atas dugaan penyimpangan pekerjaan proyek di Desa Boloagung Kecamatan Kayen Kabupaten Pati. Hal laporan tersebut disampaikan kepada awak media pada Jumat (09/09/2022).

Dalam surat laporannya yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah itu, memuat hal Laporan Dugaan Tindak Pidana Penyalah-gunaan Wewenang/Jabatan serta Korupsi Dana Bantuan APBD Provinsi Jateng TA 2022 di Desa Boloagung Kecamatan Kayen Kabupaten Pati.

Dalam isi surat, pihaknya mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindakt pidana korupsi dan penyalah-gunaan wewenang/jabatan, yaitu dengan turut serta melakukan pengawasan dan pemberian informasi, demi terwujudnya cita – cita mulia, yakni masyarakat yang adil makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

“Maka menindak-lanjuti pengaduan masyarakat adanya dugaan perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan pembangunan sarpras di Desa Boloagung, kami bersama lembaga lain, telah melakukan investigasi, klarifikasi, koordinasi dan mendokumentasi ke lokasi pembangunan dimaksud”, kata Kabib, selaku Korwil KMHI Jawa Tengah.

Dari hasil investigasinya itu, pihaknya mendapat temuan dan menyimpulkan, bahwa pelaksanaan pembangunan sarana prasarana di Desa Boloagung yang anggarannya bersumber dari Bankeu Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022, dikerjakan oleh pihak ketiga.

“Hal itu melanggar Pergub Jateng Nomor 1 Tahun 2022. Seharusnya pekerjaan dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) setempat”, tegas Kabib.

Selain itu, tambahnya, juga tidak dipasang papan informasi tentang pekerjaan proyek tersebut, sebagaimana diatur dalam Undang – Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tantang keterbukaan informasi publik.

“Kepala Desa Boloagung menjelaskan, bahwa pelaksana pekerjaan oleh pihak ketiga karena ada ‘penekanan’ dari pihak yang merasa berjasa memberikan proyek tersebut. Apabila di-swakelola, menurut kepala desa, pihaknya harus setor dana hingga mencapai 35 persen dari pagu anggaran ke oknum”, ungkapnya lagi.

Kabib menegaskan, apapun terkait itu, selaku penanggung jawab adalah Kepala Desa Boloagung. Namun disisi lain, imbuhnya, kepala desa dengan lantang mengatakan bahwa pihaknya hanya sebagai penerima manfaat, yang mengesankan seolah – olah sebagai pihak yang tidak harus mempertanggung jawabkan.

“Dengan azaz praduga tak bersalah, kami berharap Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menindak-lanjuti dan memproses sesuai hukum yang berlaku, demi terciptanya pemerintahan yang bersih dari praktek korupsi oleh oknum – oknum”, tandas Kabib.

Tahun ini, Desa Boloagung mendapat 12 paket pekerjaan bersumber dari Bankeu APBD, untuk sarana prasarana terdiri atas pengaspalan jalan, rabat beton, drainase dan talud.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 412/8 Tahun 2022 tentang Lokasi dan Alokasi Penerima Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk Peningkatan Sarana Prasarana Perdesaan APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022, terdapat 824 paket pekerjasn untuk wilayah Kabupaten Pati.(Hanggoro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *