Polresta Yogyakarta Berhasil Bekuk Sindikat Pengedar Pil Koplo

Editor : Mas Pay

Yogyakarta ( JMG ) – Jajaran Polresta Yogyakarta berhasil meringkus penyalahgunaan narkoba atau tidak pidana tanpa kewenangan mengedarkan sediaan farmasi.

Seperti disampaikan oleh Komisaris Polisi Deni Irwansyah, S.E., S.I.K., M.M., Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa, pada hari Kamis 11 Agustus 2022 sekira pukul 08.25 wib di wilayah Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta telah dilakukan penangkapan terhadap RN (22) seorang mahasiswa karena diduga telah melakukan tindak pidana tanpa kewenangannya mengedarkan sediaan farmasi berupa pil warna putih yang bersimbulkan ” Y”/ Yarindo, jelasnya.

Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa pil Yarindo. Dan setelah dilakukan interogasi RN mendapat pil Yarindo dari YER.

Kemudian sekira pukul 10.30 wib petugas mengamankan pelaku YER yang berprofesi sebagai driver online di Muka Muju, Umbulharjo, Yogyakarta. Imbuhnya.

Dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa pil Yarindo. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan oleh pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari saksi pembeli berupa 13 butir pil Yarindo dan 1 buah HP. Dari tersangka RN barang bukti yang diamankan 95 butir pil Yarindo, 1 buah HP dan uang Rp 50.000 sedangkan dari YER barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3.700 butir pil Yarindo, 1 buah HP dan uang sejumlah Rp 542.000.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya RN dan YER disangkakan melanggar pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara dan denda Rp 1.000.000.000 ( satu milyar rupiah ). ( Prila ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *