Komoditas K 14 Pedagang Asongan Yang Berjualan Di Zona ll Borobudur Audensi Dengan PT TWC

Editor : Supani

Sleman (JMG) – Perwakilan para Pedagang Asongan Kawasan Candi Borobudur, jumlah 5 (lima) orang, salah satunya mengaku bernama Wito, beraudiensi dengan PT. Taman Wisata Candi Borobudur Prambanan Ratu Boko (PT. TWC). Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (22/07/2022).

Audiensi ini dilakukan karena tindakan PT TWC yang melarang pedagang asongan berjualan di area Zona II, padahal sudah puluhan tahun Pedagang Asongan telah beraktifitas ngasong di area tersebut, bahkan sebelum PT. TWC berdiri. Selama puluhan tahun itu pula, aktivitas ngasong berjalan dengan baik, tertib, aman serta nyaman. Bahkan sebelum adanya Keputusan Direksi No. SK.04/DIREKSI/2003 tentang Tata Tertib Kegiatan Usaha Di Taman Wisata Candi Borobudur, yang mengharuskan pedagang asongan mempunyai Kartu Ijin
Berjualan/KIB yang dikeluarkan oleh Manajemen TWC Borobudur.

Disaat Covid-19 berlangsung sesuai dengan kebijakan pemerintah, aktifitas jualan juga
terhenti. Namun, pandemi Covid-19 itu diduga digunakan dalih untuk mengusir pedagang
asongan hingga kini. Bulan April 2022 disaat menghadapai musim liburan, pedagang
asongan menghadap Manajemen PT. TWC Borobudur untuk konfirmasi mulainya aktifitas
ngasong kembali di tempat seperti semula, bahkan beberapa kali menghadap selalu
mendapat jawaban dari pihak manajemen, “akan kami sampaikan pada pimpinan.” Katanya.

Setelah Covid-19 menurun serta bisa dikendalikan, Pemerintah melakukan pelonggaran pembatasan, dengan mulai dibukanya kembali Borobudur dengan pembatasan jumlah pengunjung. Saat itu, pedagang asongan mendapat undangan Sosialisasi menghadapi libur lebaran.

Saat menghadiri undangan tersebut, pihak PT. TWC tidak membolehkan berjualan
di tempat semula dan tidak diberitahu alasan serta penjelasan lebih lanjut.
Setelah menunggu beberapa bulan dan tidak ada kejelasan dari manajemen PT. TWC,
pedagang asongan melakukan upaya-upaya pengaduan ke kantor Lembaga Bantuan
Hukum yogyakarta.

Adapun instansi yang sudah didatangi bersama pedagang asongan yaitu

  1. Kantor DPRD.
  2. Kantor Unit PT. TWC Borobudur
    Namun tidak menemukan jawaban yang pasti dari instansi tersebut selalu berdalih bahwa
    kewenangan ada di pemerintah pusat.
    Padahal berdasarkan hukum tidak yang menyertakan bahwasanya Pedagang Asongan
    dilarang berjualan di zona II Borobudur. Artinya pelarangan ini di putuskan sepihak dari PT.
    TWC untuk lebih leluasa lagi mengkomersilkan zona II tanpa adanya Pedagang Asongan.

Di pertemuan pada hari ini lagi – lagi Pedagang Asongan belum mendapatkan kepastian hukum yang jelas bahkan Kuasa Hukum dari pedagang Asongan tidak di perbolehkan masuk bersama warga untuk melakukan Audiensi bersama di Kantor Pusat PT. TWCBPRB. Kalau mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sudah cukup jelas. Bahwa Advokat sudah menjalankan pekerjaannya sesuai tupoksinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Sekelas PT. TWC yang di naungi langsung oleh BUMN. Tidak mengetahui keberadaan 2 (dua) Undang-Undang tersebut, atau mengetahui namun tidak tunduk dengan hukum yang
berlaku di indonesia.

Pedagang Asongan Komoditas 14 (K14) Borobudur, menyatakan sikap kepada PT. TWC Sebagai berikut :

  1. Menolak di gusur dari lapak zona II Borobudur
  2. Di perbolehkan berjualan di zona II dengan bentuk rasa aman, nyaman dan
    berkelanjutan.
  3. Hentikan intimidasi terhadap Pedagang Asongan.
  4. Mengutuk keras PT. TWC yang berdalih bahwasanya Pedagang Asongan
    mengganggu kenyamanan pariwisatawan.
  5. Mengutuk keras PT. TWC, yang melakukan pelarangan kepada pedagang Asongan
    berjualan di zona II Borobudur, tanpa kepastian Hukum yang jelas. (Prasetyo).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *