Editor : Jean
Oleh: Hayati Rahman, S.H.
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Andalas
Bayangkan sebidang tanah milik pemerintah daerah yang selama bertahun-tahun dikuasai atau digunakan pihak lain tanpa perjanjian yang jelas. – (JMG) Tidak ada kepastian mengenai jangka waktu penggunaan, tidak tercatat penerimaan ke kas daerah, dan tidak tersedia dokumen yang memadai ketika pemerintah hendak mengambil kembali aset tersebut. Situasi semacam ini bukan sekadar persoalan hipotetis. Ia mencerminkan persoalan tata kelola kekayaan daerah yang perlu mendapat perhatian serius.
Tanah, bangunan, kendaraan, dan berbagai fasilitas milik pemerintah daerah pada hakikatnya merupakan kekayaan publik. Keberadaannya tidak hanya untuk dicatat dalam laporan keuangan, tetapi juga untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Namun, tujuan tersebut sulit tercapai apabila pemanfaatan aset berlangsung tanpa kepastian prosedur dan landasan hukum.
Persoalannya bukan semata-mata terletak pada administrasi yang belum tertib. Ketika dasar penggunaan aset tidak jelas, hak dan kewajiban para pihak menjadi kabur, pengawasan kehilangan daya jangkau, dan peluang penerimaan daerah berpotensi terabaikan. Pada titik inilah pengelolaan aset tidak lagi sekadar urusan pencatatan, melainkan menyangkut akuntabilitas pemerintah dalam menjaga kekayaan yang dipercayakan kepadanya.
Temuan pemeriksaan dan pekerjaan rumah pemerintah daerah
Sejumlah pemberitaan sepanjang 2026 yang mengacu pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti persoalan pemanfaatan barang milik daerah (BMD) yang belum didukung persetujuan atau perjanjian sebagaimana dipersyaratkan. Di DKI Jakarta, pemberitaan menyinggung penggunaan aset tanpa kelengkapan persetujuan dan perjanjian yang semestinya. Sementara itu, di Kota Pangkalpinang, pemanfaatan sejumlah bidang tanah dan bangunan tanpa perjanjian sewa turut menjadi sorotan, termasuk persoalan denda keterlambatan yang belum ditagih (Monitor Indonesia, 2026; Suara Bangka, 2026).
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa tertib administrasi aset masih menjadi tantangan bagi pemerintah daerah. Lebih jauh, kondisi itu mengingatkan kita bahwa kepemilikan aset dalam jumlah besar tidak dengan sendirinya menunjukkan keberhasilan pengelolaan. Tanpa pencatatan yang akurat, dokumen yang lengkap, dan pengawasan yang konsisten, aset justru berpotensi menjadi sumber persoalan administratif, hukum, bahkan fiskal. Karena itu, hasil pemeriksaan tidak semestinya dipandang sekadar sebagai daftar kekurangan yang harus dijawab melalui penyusunan dokumen atau pemenuhan rekomendasi. Temuan tersebut perlu menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengelolaan aset secara menyeluruh, mulai dari perencanaan penggunaan hingga evaluasi manfaatnya bagi masyarakat.
Legalitas bukan sekadar formalitas
Secara normatif, kerangka hukum pengelolaan barang milik daerah telah tersedia. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, mengatur berbagai bentuk pemanfaatan aset, antara lain sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah atau bangun serah guna, serta kerja sama penyediaan infrastruktur. Ketentuan teknisnya juga diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024. Dengan demikian, persoalan mendasarnya bukan semata-mata ketiadaan aturan, melainkan bagaimana ketentuan tersebut diterapkan secara konsisten dalam praktik pemerintahan daerah.
Persetujuan dan perjanjian dalam pemanfaatan aset bukanlah formalitas yang dapat diabaikan. Dokumen tersebut menjadi instrumen untuk memastikan kejelasan objek, tujuan penggunaan, jangka waktu, hak dan kewajiban para pihak, nilai pemanfaatan, tanggung jawab pemeliharaan, serta mekanisme pengakhiran hubungan hukum. Kejelasan itu penting agar pemerintah memiliki dasar yang kuat untuk menagih kewajiban, mengawasi penggunaan aset, dan mengambil kembali aset ketika hak penggunaan berakhir sesuai ketentuan. Tanpa landasan dokumentasi yang memadai, pemerintah daerah berisiko menghadapi kesulitan ketika hendak menegakkan haknya sendiri. Aset yang secara administratif tercatat sebagai milik daerah belum tentu dapat dikelola secara efektif apabila penguasaan fisik dan hubungan hukum dengan pihak yang menggunakannya tidak tertata. Karena itu, kepatuhan terhadap prosedur pemanfaatan aset harus dipahami sebagai bagian dari perlindungan hukum atas kekayaan publik, bukan sekadar kewajiban birokratis.
Ketika aset publik kehilangan arah pengelolaan
Pemanfaatan aset tanpa dasar hukum dan dokumentasi yang memadai dapat menimbulkan berbagai konsekuensi. Pertama, daerah berpotensi kehilangan penerimaan yang semestinya dapat diperoleh secara sah. Kedua, ketidakseragaman perlakuan dapat menimbulkan persoalan keadilan, terutama apabila sebagian pengguna memenuhi kewajiban pembayaran, sementara pihak lain menikmati fasilitas tanpa kewajiban yang setara. Ketiga, ketidakjelasan tanggung jawab dapat menyulitkan pengawasan terhadap keamanan, pemeliharaan, dan kondisi fisik aset. Keempat, sengketa berpotensi muncul ketika pemerintah membutuhkan kembali aset yang selama ini digunakan pihak lain. Dampak persoalan tersebut tidak berhenti pada laporan keuangan. Ketika aset tidak dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan, pemerintah mungkin harus mengeluarkan anggaran tambahan untuk menyediakan fasilitas pengganti. Pada saat yang sama, masyarakat berpotensi kehilangan manfaat dari kekayaan daerah yang seharusnya mendukung pelayanan publik.
Meski demikian, setiap persoalan administrasi perlu dinilai secara cermat. Dokumen yang tidak lengkap atau perjanjian yang belum tersedia tidak serta-merta membuktikan adanya korupsi ataupun kerugian keuangan daerah. Penetapan pelanggaran dan konsekuensi hukumnya harus didasarkan pada fakta, ketentuan yang berlaku, serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Pembedaan ini penting agar penertiban berlangsung tegas tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Pemerintah harus mampu memperbaiki kelemahan administrasi sekaligus memastikan bahwa dugaan pelanggaran yang lebih serius ditangani melalui mekanisme yang tepat.
Dari pendataan menuju pembenahan sistem
Penertiban aset daerah perlu dimulai dari inventarisasi yang menyeluruh. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa data dalam daftar barang milik daerah sesuai dengan kondisi fisik, status hukum, pencatatan keuangan, dan dokumen pemanfaatannya. Perhatian khusus perlu diberikan kepada aset yang dikuasai pihak lain, perjanjian yang telah berakhir, pembayaran yang masih tertunggak, serta penggunaan aset yang belum didukung dokumen sesuai ketentuan.
Langkah berikutnya adalah memastikan bahwa setiap bentuk pemanfaatan memiliki dasar hukum dan prosedur yang tepat. Aset yang disewakan atau dikerjasamakan harus dikelola secara transparan, dengan penetapan mitra, nilai pemanfaatan, dan persyaratan yang dapat dipertanggungjawabkan. Demikian pula, penggunaan sementara atau pinjam pakai harus mengikuti prosedur persetujuan yang berlaku. Kebiasaan yang berlangsung bertahun-tahun maupun kesepakatan lisan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan ketentuan hukum.
Pembenahan tersebut harus diikuti penguatan pengawasan internal. Pengelola barang, pengguna barang, pejabat penatausahaan, dan inspektorat perlu memiliki pembagian tanggung jawab yang jelas. Rekonsiliasi data secara berkala juga diperlukan agar perbedaan antara pencatatan administratif dan kondisi nyata dapat segera diketahui. Pemanfaatan teknologi dapat mendukung proses tersebut melalui sistem peringatan dini untuk masa berlaku perjanjian, tunggakan pembayaran, dan kewajiban pemeliharaan. Digitalisasi dokumen serta pemutakhiran data aset juga dapat memudahkan penelusuran riwayat penggunaan dan memperkuat akuntabilitas. Namun, teknologi hanya akan efektif apabila didukung kedisiplinan aparatur dan tindak lanjut yang nyata. Yang tidak kalah penting, rekomendasi hasil pemeriksaan harus ditindaklanjuti sampai tuntas. Keberhasilan pengawasan tidak cukup diukur dari tersusunnya laporan atau diterbitkannya surat tindak lanjut, tetapi dari perubahan nyata dalam pengelolaan aset dan berkurangnya risiko persoalan serupa terulang.
Mengembalikan aset kepada tujuan publik
Pengelolaan aset daerah yang baik tidak berarti seluruh kekayaan pemerintah harus disewakan atau dimonetisasi. Sebagian aset harus tetap dipertahankan untuk mendukung pelayanan publik, menyediakan ruang terbuka, memenuhi kebutuhan fasilitas sosial, atau menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan. Oleh sebab itu, keberhasilan pengelolaan aset tidak semata-mata diukur dari besarnya penerimaan daerah, tetapi juga dari legalitas, transparansi, efisiensi, dan manfaat penggunaannya bagi masyarakat. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap keputusan mengenai aset memiliki tujuan yang jelas, dasar hukum yang kuat, dan mekanisme pertanggungjawaban yang dapat diuji. Dengan cara itu, aset tidak hanya aman secara administratif, tetapi juga benar-benar berfungsi sebagai instrumen pembangunan dan pelayanan publik.
Penertiban tidak seharusnya baru dilakukan ketika pemeriksaan menemukan masalah atau sengketa mulai muncul. Kepastian dokumen, keterbukaan informasi, pengawasan berkala, dan evaluasi manfaat harus menjadi bagian dari praktik pemerintahan sehari-hari. Pada akhirnya, setiap bidang tanah, bangunan, kendaraan, dan fasilitas milik daerah mengandung tanggung jawab publik. Kekayaan tersebut bukan milik pribadi pejabat dan bukan pula barang yang bebas digunakan tanpa aturan. Ia merupakan aset bersama yang pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Menertibkan aset daerah, dengan demikian, bukan sekadar membenahi administrasi. Lebih dari itu, langkah tersebut merupakan upaya menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa kekayaan daerah benar-benar kembali kepada tujuan utamanya: melayani masyarakat.












