Selain Dugaan Memakai Material Ilegal, Humas CV. JM Juga Akui Gunakan BBM Bersubsidi

Editor : Jean

Pesisir Selatan, (JMG) – Proyek Pembangunan Jembatan Gantung Sei Tanuk, Nagari Barung-barung belantai tengah, Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan, kini tengah menjadi pusat perhatian publik.

Pasalnya, Proyek Jembatan senilai Rp. 7,4 Milyar lebih ini selain diduga menggunakan material yang tidak berizin juga disinyalir menggunakan Bahan Bakar Minyak(BBM) bersubsidi secara ilegal untuk operasi alat berat.

Menurut sumber yang layak di percaya, bahwa bahan bakar alat berat untuk Pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung Sei Tanuk tersebut di distribusikan secara tidak resmi oleh salah seorang warga Nagari insial DN .

“Ya benar , setidaknya ada delapan (8) Jerigen tiap hari, sejak pekerjaan dimulai ,kata sumber kepada JMG (4/9/2926).

Praktek ini berpotensi melanggar pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana yang diubah dalam pasal 40 angka 9 UU nomor 6 tahun 2023 (UU Cipta Kerja) yang menyatakan:,

“Setiap orang yang menyalahgunakan dan /atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/ atau penyediaan dan pendistribusian nya , dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 6 Milyar .

Klarifikasi Humas CV JM.

Guntur selaku humas lapangan pada proyek Pembangunan Jembatan Gantung Sei Tanuk tersebut awalnya membantah tudingan menggunakan BBM bersubsidi , tapi setelah diputar balik pertanyaan oleh JMG , akhirnya Guntur mengakui .

“Ya benar Pak , kami gunakan BBM Subsidi. Itu kewenangan pimpinan tapi setahu saya orangnya bercampur-campur dan saya tidak banyak mengetahui, soalnya saya di Padang , bantu-bantu lah Pak,” ulas Guntur berharap di ujung selulernya (4/9).

Urgenitas Verifikasi Aparat Penegak Hukum

Walaupun pihak Kontraktor CV. JM mengklaim telah melalui prosedur, tapi temuan menggunakan material yang tidak jelas asal-usulnya serta temuan yang akurat menggunakan BBM bersubsidi . Publik mendesak agar instansi berwenang dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan Verifikasi faktual.

Kepastian hukum diperlukan guna memastikan bahwa proyek Pembangunan Jembatan Gantung Sei Tanuk tidak merugikan negara melalui pemakaian material yang tidak jelas dan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, serta memastikan pembangunan infrastruktur yang dibangun betul-betul berjalan sesuai aturan . (Heri).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *