Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis, Pekerjaan Yang Dikelola UPKK Batang Serunai Berpotensi Rugikan Negara

Editor : Jean

Pasaman, – (JMG) Dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dalam proyek Optimasi Lahan (Oplah) Non-Rawa dengan nomor kontrak 500.6/62/SPKS/DISTAN/2026 serta nilai kontrak Rp. 96.600.000,00 pada jaringan irigasi oleh Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK) Batang Serunai, Nagari Simpang Utara, Kecamatan Simpang Alahan Mati, Kabupaten Pasaman jadi perhatian.

Hal ini merupakan masalah serius yang berisiko memicu kegagalan fungsi infrastruktur pertanian dan indikasi tindak pidana korupsi. UPKK Batang Serunai selaku pelaksana swakelola bertanggung jawab penuh secara fisik dan administrasi atas penggunaan dana bantuan pemerintah tersebut.

Amsadi etra selaku Koordinator UPKK Batang Serunai ketika akan dikonfirmasi JMG dilapangan terkait hal ini, sangat disayangkan sedang berada di luar kota.

Menyikapi hal ini, Helmiza selaku Wakil Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di DPC-LPRI Kabupaten Pasaman menyampaikan bahwa dugaan pengurangan dimensi saluran seperti lebar atau kedalaman saluran dan juga mutu beton/pasangan batu yang rendah antara campuran semen, pasir, dan batu yang diduga dilakukan UPKK Batang Serunai tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Serta dugaan pengurangan volume material juga terjadi pada ketebalan dinding saluran atau pondasi yang diduga dikurangi untuk menghemat biaya secara ilegal.

Hal ini tentu akan berdampak pada saluran dalam meningkatkan Indeks Pertanaman (IP) dikarenakan infrastrukturnya cepat rusak. Jaringan irigasi yang baru dibangun mengalami kerusakan atau jebol dalam hitungan bulan yang akan menimbulkan
Kerugian Keuangan Negara atas dana bantuan sosial atau swakelola yang dikucurkan menjadi sia-sia dan tidak mencapai target swasembada pangan.

Masyarakat tentu sangat berharap jika terdapat dugaan kuat penyelewengan oleh UPKK ini dilakukan upaya Dinas Pertanian setempat bersama Tim Teknis/Penyuluh untuk menghentikan sementara pekerjaan agar melakukan opname lapangan seperti mengukur volume fisik dan menguji mutu material menggunakan alat khusus yang mana apabila terbukti salah tetapi masih dalam masa pelaksanaan, UPKK tentu diwajib membongkar dan membangun ulang bagian yang tidak sesuai spesifikasi menggunakan biaya mereka sendiri.

Jika dana telah disalahgunakan, pengurus UPKK wajib mengembalikan kerugian negara karena apabila pengurus UPKK menolak melakukan perbaikan atau ditemukan unsur kesengajaan memanipulasi laporan (fiktif), kasus ini dapat dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan atau Kepolisian) atas dugaan tindak pidana korupsi dana swakelola, pungkas Helmiza. (Doni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *