Pesisir Selatan Raih Nilai 98,80 pada Indeks Reformas : Itu Semua i Hukum 2026, YudiHasil Kerja Bersama

Editor : Jean

Pessel, – (JMG) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ,kembali mencatat capaian positif dalam pelaksanaan reformasi hukum. Berdasarkan hasil penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Pesisir Selatan memperoleh nilai 98,80 dengan predikat AA (Istimewa).

Hasil penilaian tersebut menjadi gambaran atas pelaksanaan reformasi hukum yang berlangsung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan. Penilaian IRH Tahun 2026 itu disampaikan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melalui surat tertanggal 4 Agustus 2026.

Capaian tersebut merupakan nilai murni tanpa tambahan nilai apresiasi. Dalam hasil penilaian, Kabupaten Pesisir Selatan memperoleh nilai penilaian mandiri sebesar 98,80, yang kemudian menghasilkan nilai penilaian nasional sebesar 98,80.

Dalam rincian penilaian IRH pemerintah daerah se-Sumatera Barat, Kabupaten Pesisir Selatan tercatat berada pada kategori AA (Istimewa). Capaian itu menunjukkan tingginya tingkat pemenuhan indikator reformasi hukum yang menjadi bagian dari penilaian terhadap pemerintah daerah.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Yudi Andri SY, SH., M.Si, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama berbagai pihak dalam mendukung pelaksanaan reformasi hukum di daerah.

“Alhamdulillah Pesisir Selatan memperoleh nilai 98,80 dengan kategori AA atau Istimewa. Ini merupakan hasil kerja bersama dan menjadi motivasi bagi kami untuk terus mempertahankan sekaligus meningkatkan kualitas pelaksanaan reformasi hukum di Kabupaten Pesisir Selatan,” ujar Yudi.

Menurut Yudi, predikat tersebut tidak boleh dipandang sebagai hasil akhir. Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan akan terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan reformasi hukum, sekaligus menindaklanjuti catatan dan rekomendasi yang diberikan berdasarkan hasil penilaian.

Langkah evaluasi tersebut juga sejalan dengan arahan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat agar pemerintah daerah melakukan berbagai perbaikan serta mempersiapkan dukungan data yang diperlukan untuk pelaksanaan penilaian IRH pada tahun berikutnya.

Yudi berharap capaian IRH dengan predikat AA (Istimewa) dapat menjadi penyemangat bagi seluruh perangkat daerah untuk semakin memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis hukum. Reformasi hukum, kata dia, harus terus diarahkan agar memberikan dampak nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Kita berharap prestasi ini dapat dipertahankan dan menjadi dorongan untuk terus melakukan pembenahan. Reformasi hukum harus memberikan dampak nyata terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *