Editor : Jean
Pessel – (JMG) Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah terus memperkuat pelayanan informasi hukum kepada masyarakat dengan menghadirkan inovasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Layanan berbasis digital ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan akses cepat, akurat, dan terpercaya terhadap berbagai dokumen hukum resmi tanpa dipungut biaya.
Inovasi JDIH dikembangkan sebagai upaya mendukung keterbukaan informasi publik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan hukum di Kabupaten Pesisir Selatan. Melalui portal jdih.pesisirselatankab.go.id, masyarakat dapat mengakses berbagai produk hukum seperti Peraturan Daerah (Perda), Keputusan Kepala Daerah, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, naskah akademik, hingga dokumen hukum lainnya yang selalu diperbarui.
Kehadiran JDIH merupakan bagian dari transformasi digital yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi. Sistem ini menggantikan pengelolaan dokumen hukum yang sebelumnya berbasis fisik menjadi layanan digital yang terintegrasi.
Sebagai perpustakaan digital hukum resmi milik pemerintah, JDIH berfungsi sebagai wadah pendayagunaan bersama dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum secara terpadu, tertib, serta berkesinambungan di seluruh Indonesia. Dengan demikian, masyarakat memperoleh informasi hukum yang memiliki kepastian status dan bersumber dari dokumen resmi pemerintah.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Yudi Andri, S.Y., S.H., M.Si., mengatakan bahwa inovasi JDIH merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan hukum yang lebih mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Sebagai langkah nyata mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan adaptif terhadap perkembangan teknologi, Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan menghadirkan inovasi layanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Inovasi ini memangkas sekat birokrasi dengan mengubah tata kelola dokumen hukum berbasis fisik menjadi sistem terpadu berbasis digital,” ujar Yudi Andri.
Ia menambahkan, melalui portal JDIH masyarakat tidak hanya memperoleh akses gratis dan cepat terhadap seluruh produk hukum daerah, tetapi juga mendapatkan kepastian mengenai status hukum suatu regulasi secara real time. Menurutnya, layanan ini juga menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam mencegah penyebaran informasi hukum yang tidak benar atau hoaks.
Selain mudah diakses kapan saja dan di mana saja, JDIH juga dilengkapi fitur pencarian yang sederhana sehingga memudahkan pengguna menemukan dokumen hukum yang dibutuhkan. Seluruh regulasi yang tersedia diperbarui secara berkala agar masyarakat memperoleh informasi hukum yang valid dan sesuai perkembangan terbaru.
Melalui inovasi yang digagas Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan ini, pemerintah berharap kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat, sekaligus memperkuat implementasi prinsip keterbukaan informasi publik dan mendukung terwujudnya smart governance di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.
Masyarakat yang membutuhkan informasi hukum resmi dapat mengakses layanan tersebut secara gratis melalui laman jdih.pesisirselatankab.go.id. Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan mengajak seluruh masyarakat, aparatur pemerintah, akademisi, maupun praktisi hukum untuk memanfaatkan JDIH sebagai sumber informasi hukum yang cepat, akurat, terpercaya, dan selalu di perbarui.












