PTUN Padang Nyatakan Gugatan Pilwana Kapuh Utara di Tolak, Penggugat Dibebani Biaya Perkara

Editor : Jean

Pessel, – (JMG) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menjatuhkan putusan terhadap perkara sengketa Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Kapuh Utara, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), dengan nomor perkara 17/G/2026/PTUN.PDG. Putusan tersebut ditayangkan dilaman Informasi PTUN Padang, pada Kamis (30/7/2026).

Perkara tersebut diajukan oleh Frima Yunila Masta, S.Pd.I., M.Pd sebagai penggugat terhadap Sk Bupati Pesisir Selatan serta Panitia Pemilihan Wali Nagari Kapuh Utara sebagai pihak tergugat. Gugatan berkaitan dengan sengketa proses penyelenggaraan Pilwana Kapuh Utara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim terlebih dahulu mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai kedudukan hukum (legal standing) penggugat. Majelis menyatakan penggugat tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan tersebut.

Berdasarkan pertimbangan itu, pada pokok perkara majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/N.O.). Dengan putusan tersebut, pemeriksaan terhadap pokok sengketa tidak dilanjutkan.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp430.000 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah), sebagaimana tercantum dalam amar putusan Nomor 17/G/2026/PTUN.PDG.

Perkara sengketa Pilwana Kapuh Utara ini menjadi salah satu sengketa tata usaha negara yang berkaitan dengan hasil atau proses penyelenggaraan pemilihan wali nagari di Kabupaten Pesisir Selatan. Putusan PTUN Padang tersebut mengakhiri proses pemeriksaan perkara di tingkat pertama.

Dalam proses persidangan, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan memberikan kuasa hukum khusus kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan untuk mewakili kepentingan pemerintah daerah sebagai pihak tergugat.

Tim kuasa hukum pemerintah daerah dipimpin oleh Yudi Andri, S.Y., S.H., M.Si. selaku Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan yang berada di bawah koordinasi Bagian Hukum Setda Pesisir Selatan selama penanganan perkara berlangsung.

” Dengan putusan tersebut, posisi hukum para pihak di tingkat PTUN telah memperoleh kepastian melalui amar putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena persoalan legal standing penggugat, disertai kewajiban membayar biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Salinan resmi putusan perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.PDG menjadi dasar hukum bagi para pihak untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(InF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *