Editor : Jean
Tanah Datar – (JMG) Proses hukum dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur Perumda Tuah Sepakat (TS) Kabupaten Tanah Datar, Veri Kurniawan (VK), memasuki babak krusial. Setelah melalui rangkaian persidangan yang berlangsung berbulan-bulan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanah Datar akhirnya menuntut terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara serta mewajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp2.562.008.526.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Indri Mars, SH., M.Kn. dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Padang, Selasa (14/7/2026). Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Padang, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan dalam KUHP yang berlaku.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
Selain pidana badan, JPU menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp2.562.008.526. Dari jumlah tersebut, baru Rp83 juta yang telah dititipkan kepada penyidik sebagai pembayaran awal.
Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak melunasi sisa uang pengganti, maka jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya untuk menutupi kerugian negara. Jika nilai aset tidak mencukupi, terdakwa diminta menjalani pidana penjara tambahan selama tiga tahun sebagai pengganti kewajiban pembayaran.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyeret sejumlah pejabat penting Kabupaten Tanah Datar sebagai saksi di persidangan. Sejak sidang perdana pada 31 Maret 2026, jaksa menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Bupati Tanah Datar Eka Putra selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Tuah Sepakat, Ketua DPRD Anton Yondra, Wakil Ketua DPRD Nurhamdi Zahari, serta sejumlah anggota DPRD lainnya.
Tak hanya itu, istri Bupati Tanah Datar, Lise Vebrina, juga dimintai keterangan terkait transaksi pinjaman sebesar Rp20 juta yang disebut berkaitan dengan terdakwa. Keterangan para saksi menjadi bagian penting dalam mengungkap pola pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut.
Dalam dakwaannya, jaksa menilai terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Direktur Perumda Tuah Sepakat selama periode 2022 hingga 2024, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp2,56 miliar berdasarkan hasil audit.
Untuk membuktikan dakwaan tersebut, tim penuntut menghadirkan lebih dari 190 barang bukti dan dokumen di persidangan. Sebagian barang bukti dimohonkan untuk dirampas bagi negara, sementara sebagian lainnya dikembalikan kepada penyidik karena masih berkaitan dengan pengembangan perkara lain.
Memasuki tahapan akhir persidangan, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya telah menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada Jumat (17/7/2026). Hingga kini, majelis hakim belum menetapkan jadwal pembacaan putusan yang akan menentukan nasib akhir mantan orang nomor satu di Perumda Tuah Sepakat tersebut.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di daerah. Putusan majelis hakim nantinya diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi peringatan bahwa setiap penyalahgunaan keuangan negara akan diproses secara tegas sesuai ketentuan perundang-undangan. (RN)












