Sekian Bulan Pelaku Belum Ditangkap, Pengacara Korban Penganiayaan Di Kramat Kubah Buat Laporan Ke Mabes Polri

Editor : Jean

Tanjungbalai – (JMG) Sudah tiga bulan berlalu penganiayaan yang dilakukan oleh empat orang warga yang berinisial I, MS, R dan H pada tanggal 29 Maret 2026, terhadap Budi Sinaga (45) beserta Istri dan anaknya yang terjadi di rumah korban, Jalan Sei. Tentena Lingkungan III Kelurahan Kramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalaii. Dimana kepada keempat orang diduga pelaku tersebut sampai kini pihak kepolisian belum juga melakukan penahanan. Padahal menurut pengacara (kuasa hukum) korban, pada kasus tersebut, sudah memiliki alat bukti dan saksi. 

Kejadian penganiayaan yang menimpa Budi Sinaga dan keluarganya itu, berawal dari pertengkaran mulut yang terjadi antara anak korban bernama Anisafitri Sinaga (20) dengan seorang pelaku berinisial MS (35) yang saat itu diduga sengaja mendorong cucu Budi Sinaga hingga terjatuh.

Selanjutnya, pertengkaran mulut itu berlanjut menjadi malapetaka bagi Budi Sinaga yang saat itu lagi tertidur lalu seketika terbangun dan terperanjat saat mendapati istrinya Sangkariyani telah dipijak oleh suami MS berinisial I.

Budi yang berupaya melerai perkelahian tersebut akhirnya juga ikut menjadi korban pemukulan yang dilakukan oleh I bersama saudaranya berinisial R dan H, dimana korban mendapatkan pukulan dengan menggunakan sebatang kayu broti yang dilakukan oleh I bersama saudaranya berinisial R dan H tersebut.

Dan akibat pemukulan itu, Budi Sinaga mengalami pendarahan dibagian kepala akibat hantaman kayu beroti dan terpaksa harus dijahit pada bagian kepalanya sebanyak 9 jahitan dan dirawat inap selama lima hari di RSUD dr. Mansyur Kota Tanjungbalai.

Anisafitri Sinaga sendiri mengalami bengkak dan memar di bagian mata, sedangkan ibunya Sangkariyani mengalami luka lecet serta luka gigitan di bagian tangan. Dan selanjutnya, usai mengantar Budi Sinaga ke Rumah Sakit, di hari itu juga Anisafitri Sinaga membuat laporan polisi ke Polsek Sei Tualang Raso Polres Tanjungbalai. Laporan polisi Anisafitri terdaftar dengan LP bernomor : STPL/05/III/2026/SPKT/Polsek STR/Polres Tanjungbalai/Polda Sumut.

Namun, walaupun sudah hampir tiga bulan lamanya kejadian tersebut berlaku, hingga kini polisi masih belum juga menangkap para pelaku. Kepada Wartawan, Budi Sinaga mengatakan bahwa dirinya merasa sangat kecewa dengan lambatnya proses kasus penganiayaan yang ditangani oleh Polsek Sei Tualang Raso. Kerena, sudah ada bukti, visum dan saksi, tapi polisi belum juga melakukan penangkapan terhadap para diduga pelaku dengan alasan yang tidak jelas.

“Sudah hampir tiga bulan aku mengalami penderitaan ini, tapi belum ada kejelasan. Aku pun tak tau apa alasan polisi, makanya pelaku tidak ditangkap dan masih bisa bebas berkeliaran,” ujarnya kesal, Kamis (18/06/2026) di rumahnya.

Tekad Kawi, SH, Kuasa Hukum Budi Sinaga, yang ditemui wartawan di PN Tanjungbalai mengatakan, lambatnya penanganan perkara yang dilakukan oleh Polsek Sei Tualang Raso Polres Tanjungbalai tersebut telah dilaporkan ke Kapolres Tanjungbalai melalui surat resminya. Selain ke Kapolres Tanjungbalai, Tekad Kawi juga telah membuat laporan ke Polda Sumut, bahkan ke Mabes Polri serta Ombudsman di Jakarta.

“Lambatnya penanganan perkara klien saya ini, menjadi gambaran betapa sulitnya mencari keadilan. Akibatnya, kepastian hukum terhadap korban juga tak didapatkan. Saya sudah buat laporan terkait hal tersebut hingga ke Ombudsman,” terangnya.

Terkait hal tersebut, wartawan mencoba melakukan konfirmasi kepada Aiptu Putrahir Siregar yang menangani laporan tersebut, melalui pesan singkat via aplikasi WhatsApppnya dengan pertanyaan, mengapa sampai saat ini pelaku masih saja bebas berkeliaran, sedangkan bukti dan saksi kasus penganiayaan telah terpenuhi.

Dan kepada Wartawan, Aiptu Putrahir Siregar hanya memberikan jawaban bahwa dirinya tengah melakukan pemeriksaan dan meminta maaf, berjanji akan melakukan konfirmasi ulang atas kasus tersebut.
(thd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *