DAERAH  

IJAZAH PAKET B Bermasalah, Siswa SMKN 1 Batusangkar Terancam Tersingkir PKBM Alang Babega Jadi Sorotan

Tanah Datar (JMG) Masa depan pendidikan seorang pelajar di Kabupaten Tanah Datar kini berada di ujung tanduk. Siswa kelas II SMK Negeri 1 Batusangkar itu terancam kehilangan hak pendidikannya setelah terungkap bahwa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang seharusnya melekat pada ijazah Paket B miliknya tidak ditemukan dalam sistem pendidikan nasional.

Kasus ini menyeret nama Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Alang Babega yang berlokasi di Jorong Baringin, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum. Lembaga pendidikan nonformal tersebut diduga menerbitkan dokumen kelulusan yang tidak terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga menimbulkan persoalan serius bagi peserta didik yang melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.

Persoalan mulai mencuat ketika pihak sekolah menemukan bahwa data NISN siswa berinisial N tidak terdaftar dalam sistem nasional. Akibatnya, nama siswa tersebut tidak dapat dimasukkan secara sempurna ke dalam Dapodik, sebuah syarat penting dalam administrasi pendidikan yang menjadi dasar berbagai layanan pendidikan dari pemerintah.

Merasa anaknya menjadi korban kelalaian administrasi yang bukan disebabkan oleh dirinya, orang tua siswa akhirnya melaporkan persoalan tersebut ke Ombudsman guna memperoleh kejelasan dan perlindungan atas hak pendidikan anaknya.
Kepala SMK Negeri 1 Batusangkar, Syofriani, M.Pd.E., membenarkan adanya kendala administrasi yang dialami siswa tersebut. Menurutnya, saat proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), sistem awal hanya memverifikasi data melalui Kartu Keluarga.

Pada saat pendaftaran tidak ditemukan kendala karena proses awal menggunakan data KK. Namun ketika dilakukan sinkronisasi dan penginputan NISN beberapa bulan setelahnya, ternyata NISN siswa yang bersangkutan tidak ditemukan dalam sistem Dapodik,” jelas Syofriani saat dikonfirmasi.

Setelah mengetahui adanya masalah tersebut, pihak sekolah segera meminta orang tua siswa untuk berkoordinasi dengan lembaga asal penerbit ijazah Paket B guna mengurus validasi dan pengaktifan NISN. Namun hingga kini persoalan tersebut belum menemukan titik terang.

Meski demikian, pihak sekolah menegaskan tidak akan mengorbankan hak siswa untuk memperoleh pendidikan.

Kami tetap memberikan kesempatan kepada siswa tersebut untuk mengikuti proses belajar mengajar seperti biasa. Bahkan sekolah telah meminta bantuan Dinas Pendidikan agar persoalan NISN ini dapat segera diselesaikan,” ujarnya.
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius mengenai validitas administrasi pendidikan kesetaraan yang diterbitkan oleh PKBM Alang Babega. Sebab, berdasarkan ketentuan pendidikan nasional, setiap peserta didik yang mengikuti pendidikan formal maupun nonformal wajib memiliki NISN sebagai identitas tunggal yang tercatat dalam basis data Kemendikdasmen.

Ketika dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, pimpinan PKBM Alang Babega, Hariani Sity Maulina, hanya memberikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp. Ia menyatakan bahwa PKBM yang dipimpinnya sudah tidak lagi beroperasi.
“PKBM sudah tutup. Sebelumnya tidak ada masalah, semua baik-baik saja,” tulisnya.
Pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya baru. Jika lembaga telah berhenti beroperasi, siapa yang bertanggung jawab menyelesaikan persoalan administrasi peserta didik yang terdampak? Terlebih, kasus ini berpotensi tidak hanya menimpa satu siswa apabila ditemukan ketidaksesuaian data pada peserta didik lainnya.

Pengamat pendidikan menilai persoalan ini harus segera ditangani secara serius oleh Dinas Pendidikan dan instansi terkait. Selain menyangkut validitas dokumen pendidikan, kasus tersebut juga menyentuh hak dasar anak untuk memperoleh pendidikan tanpa hambatan akibat kesalahan administrasi pihak lain.

Hingga berita ini diterbitkan, Ombudsman masih menindaklanjuti laporan yang disampaikan orang tua siswa. Publik kini menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah dan pihak berwenang untuk mengungkap akar persoalan sekaligus memastikan masa depan pendidikan siswa yang menjadi korban tidak dikorbankan oleh carut-marut administrasi.(RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *