DAERAH  

Diburu Berbulan Bulan Buronan Korupsi Dana Nagari Rp 400 Juta Akhirnya Tumbang Di Jantung Batusangkar

Tanah Datar (JMG) Upaya pelarian seorang buronan kasus dugaan korupsi dana nagari akhirnya berakhir. Tim gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Kejaksaan Negeri Tanah Datar, serta Intel Kodim 0307/Tanah Datar berhasil membekuk tersangka berinisial AB (47) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat (Pj) Wali Nagari Baringin tahun 2022.

Penangkapan berlangsung pada Sabtu (6/6/2026) di kawasan Lapangan Cindua Mato, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar. Tersangka diamankan tanpa perlawanan saat berada di sekitar area videotron yang selama ini diduga menjadi salah satu lokasi aktivitasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Ryan Palasi, SH., MH., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Richard K. Siagian membenarkan penangkapan tersebut.

Tim berhasil mengamankan tersangka DPO di kawasan Lapangan Cindua Mato. Sebelumnya yang bersangkutan diketahui sempat berpindah-pindah lokasi dan melarikan diri ke wilayah Dharmasraya hingga Provinsi Riau untuk menghindari proses hukum,” ungkap Richard kepada wartawan.

Berdasarkan hasil penyidikan, AB diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran pada masa kepemimpinannya sebagai Pj Wali Nagari Baringin tahun 2022. Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp400 juta.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan keuangan nagari yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Dugaan penyimpangan anggaran tersebut kini memasuki babak baru setelah keberhasilan aparat mengamankan tersangka yang sebelumnya melarikan diri.

Usai ditangkap, AB langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat di Padang guna menjalani pemeriksaan lanjutan dan proses hukum berikutnya. Penyidik juga tengah menyiapkan langkah percepatan pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan belum sepenuhnya berakhir. Aparat masih membuka peluang pengembangan kasus apabila ditemukan fakta-fakta baru maupun keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Setiap pihak yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku korupsi untuk menghindar dari proses penegakan hukum,” tegas sumber di lingkungan kejaksaan.
Keberhasilan penangkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum terus memburu para buronan korupsi tanpa pandang bulu. Masyarakat pun diimbau untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan serta memberikan informasi apabila mengetahui fakta atau bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dengan tertangkapnya AB, satu babak pelarian panjang telah berakhir. Namun bagi penyidik, pekerjaan belum selesai. Publik kini menanti sejauh mana pengungkapan kasus ini akan menyeret pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati atau memuluskan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut.(RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *