Oleh: Syafri Tanjung
Solok , (JMG) – Di dalam birokrasi modern, promosi jabatan idealnya berjalan berdasarkan kompetensi, rekam jejak, kinerja, dan kebutuhan organisasi. Sistem merit yang menjadi ruh manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dibangun untuk memastikan setiap pegawai memiliki kesempatan yang sama dalam mengembangkan kariernya tanpa dipengaruhi faktor kedekatan politik maupun hubungan kekeluargaan.
Namun di Kabupaten Solok, publik kini tengah memperbincangkan fenomena yang dianggap bertolak belakang dengan semangat tersebut.
Sorotan itu tertuju kepada Kurniati, S.Si., M.Si., istri Bupati Solok Jon Firman Pandu. Dalam waktu yang relatif singkat, karier birokrasinya mengalami percepatan yang dinilai cukup mencolok. Dari ASN yang sebelumnya bertugas di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Solok, Kurniati kemudian dipercaya menduduki jabatan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokomp), lalu beberapa bulan kemudian kembali ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.
Secara hukum, tentu tidak ada aturan yang melarang seorang ASN yang merupakan istri kepala daerah menduduki jabatan tertentu. Sampai hari ini juga tidak ada lembaga yang menyatakan bahwa pengangkatan maupun penunjukan jabatan yang bersangkutan melanggar ketentuan perundang-undangan.
Akan tetapi, persoalan yang berkembang di tengah masyarakat ternyata tidak berhenti pada aspek legalitas.
Yang menjadi perhatian publik adalah kontras yang terlihat jelas antara percepatan karier Kurniati dengan kondisi birokrasi Pemerintah Kabupaten Solok yang hingga kini masih menghadapi persoalan lambannya pengisian sejumlah jabatan strategis secara definitif.
Sejak beberapa bulan terakhir, berbagai posisi penting di lingkungan organisasi perangkat daerah masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt.). Jabatan sekretaris dinas, kepala bidang, hingga beberapa posisi strategis lainnya belum memperoleh kepastian definitif. Akibatnya, muncul berbagai spekulasi di tengah masyarakat mengenai arah penataan birokrasi yang sedang dijalankan pemerintah daerah.
Dalam kondisi seperti itu, promosi dan penugasan yang diterima Kurniati menjadi perhatian tersendiri. Banyak pihak mempertanyakan mengapa proses penguatan birokrasi secara menyeluruh berjalan lambat, sementara figur yang berada di lingkaran terdekat kekuasaan justru terlihat mengalami percepatan karier yang cukup signifikan.
Pertanyaan tersebut semakin menguat karena posisi Kabag Prokomp bukanlah jabatan biasa. Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan merupakan salah satu unit strategis yang memiliki akses langsung kepada kepala daerah. Dari ruangan inilah berbagai agenda pimpinan dikelola, komunikasi publik pemerintah diarahkan, citra pemerintahan dibangun, dan narasi pembangunan disampaikan kepada masyarakat.
Ketika jabatan tersebut dipegang oleh istri bupati, sementara sejumlah jabatan strategis lainnya masih belum definitif, muncul persepsi di sebagian masyarakat bahwa pengaruh kekuasaan menjadi semakin terkonsentrasi pada lingkaran yang sama.
Sorotan publik juga tidak terlepas dari banyaknya peran yang melekat pada Kurniati sebagai istri kepala daerah. Selain menjabat sebagai Kabag Prokomp dan sempat dipercaya sebagai Plt. Staf Ahli Bupati, ia juga mengemban berbagai peran kemasyarakatan seperti Bunda PAUD, Bunda Literasi, Bunda Stunting, Bunda Lingkungan Hidup, dan berbagai program pemberdayaan lainnya.
Akumulasi jabatan dan peran tersebut memunculkan beragam penilaian. Sebagian masyarakat menilai hal tersebut sebagai bentuk kepercayaan yang diberikan kepada figur yang dianggap mampu bekerja. Namun tidak sedikit pula yang melihatnya sebagai gejala semakin menguatnya konsentrasi pengaruh di sekitar pusat kekuasaan daerah.
Di ruang publik berkembang pandangan bahwa Bupati Jon Firman Pandu terlihat lebih berhasil memastikan pendamping hidupnya “menyala” dalam struktur pemerintahan dibanding menyelesaikan berbagai persoalan penataan birokrasi yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Kabupaten Solok.
Benar atau tidaknya persepsi tersebut tentu menjadi hak masyarakat untuk menilai. Namun dalam tata kelola pemerintahan modern, persepsi publik tidak bisa dianggap sebagai persoalan sepele. Kepercayaan masyarakat merupakan modal utama dalam menjalankan pemerintahan.
Sebab persoalan yang sedang diperdebatkan hari ini sesungguhnya bukan tentang satu individu bernama Kurniati. Yang sedang diuji adalah konsistensi Pemerintah Kabupaten Solok dalam menerapkan sistem merit, menjaga profesionalisme ASN, serta memastikan bahwa setiap promosi jabatan dilakukan secara objektif, transparan, dan bebas dari kesan konflik kepentingan.
Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya ingin melihat pejabat yang bekerja. Masyarakat juga ingin melihat proses yang adil. Karena ketika birokrasi terlihat tersendat sementara karier figur tertentu melaju cepat, ruang publik akan selalu dipenuhi pertanyaan yang sulit dihindari: apakah semua ASN memiliki kesempatan yang sama, ataukah kedekatan dengan pusat kekuasaan telah menjadi jalan pintas menuju jabatan?
Pertanyaan itulah yang hingga hari ini masih menggantung di langit birokrasi Kabupaten Solok. (***)












