Padang Panjang, (JMG) — Pembahasan lanjutan terkait kenaikan tarif air Perumda Tirta Serambi Kota Padang Panjang kembali berlangsung panas dalam rapat bersama Komisi II DPRD Kota Padang Panjang, Rabu (13/05/2026), di ruang rapat DPRD setempat.
Ketegangan mencuat ketika jajaran DPRD mempertanyakan legalitas, kesiapan dokumen, hingga dasar perencanaan perusahaan sebelum kebijakan kenaikan tarif diberlakukan kepada masyarakat.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Padang Panjang, Imbral, SE, didampingi unsur pimpinan dan anggota Komisi II DPRD. Dari pihak Perumda Tirta Serambi hadir Direktur Angga Putra Jayani bersama jajaran manajemen.
Dalam pemaparannya, pihak Perumda kembali menjelaskan alasan penyesuaian tarif air, mulai dari meningkatnya biaya operasional, tingginya beban listrik untuk pompa distribusi, kerusakan jaringan pipa tua, hingga kebutuhan peningkatan kualitas pelayanan air bersih kepada pelanggan.

Namun, penjelasan tersebut belum mampu meredakan sorotan tajam dari pihak legislatif.
Suasana rapat mulai memanas ketika sejumlah anggota dewan meminta dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun berjalan. Dokumen tersebut dinilai sangat penting karena memuat target kerja perusahaan, proyeksi pendapatan, rencana belanja, arah kebijakan, hingga dasar pengambilan keputusan manajemen dalam satu tahun anggaran.
Alih-alih menunjukkan dokumen yang lengkap, pihak Perumda menyampaikan bahwa RKAP masih dalam tahap proses pelengkapan.
Jawaban itu langsung memicu reaksi keras dari peserta rapat.
Bagi DPRD, absennya RKAP bukan sekadar persoalan administratif biasa, melainkan menyangkut fondasi legal dan arah kebijakan perusahaan daerah. Dalam tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), RKAP merupakan dokumen wajib yang menjadi acuan seluruh aktivitas perusahaan, termasuk kebijakan strategis seperti penyesuaian tarif kepada masyarakat.
Tanpa RKAP yang sah dan lengkap, DPRD menilai dasar perhitungan kenaikan tarif menjadi lemah dan sulit dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun kepada publik.
Sejumlah anggota dewan secara terbuka mempertanyakan bagaimana sebuah perusahaan daerah dapat mengusulkan kenaikan tarif kepada masyarakat, sementara dokumen perencanaan anggaran dan target kerjanya sendiri belum rampung.
Situasi rapat pun berlangsung alot dan penuh perdebatan.
DPRD akhirnya meminta pembahasan tidak dilanjutkan sebelum seluruh dokumen pendukung dilengkapi sesuai ketentuan yang berlaku. Rapat kemudian diputuskan ditutup lebih awal karena dinilai tidak efektif melanjutkan pembahasan tanpa kesiapan administrasi yang memadai.
Dalam forum tersebut, DPRD juga menegaskan bahwa penyesuaian tarif PDAM tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa dan harus mengacu pada Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.
Dewan meminta seluruh proses dilakukan secara transparan, objektif, berbasis data, serta mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang saat ini masih menghadapi tekanan biaya hidup.
Selain itu, DPRD menegaskan bahwa peningkatan pelayanan kepada pelanggan harus menjadi prioritas utama sebelum masyarakat dibebani kenaikan tarif. Keluhan terkait kualitas air, distribusi yang belum stabil, hingga kondisi jaringan pipa tua disebut masih menjadi pekerjaan besar yang harus segera diselesaikan pihak Perumda.
DPRD juga mengingatkan bahwa apabila tarif tetap dinaikkan tanpa dasar perencanaan yang jelas dan dokumen perusahaan yang lengkap, maka kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administratif, pengawasan, hingga krisis kepercayaan publik terhadap tata kelola perusahaan daerah.
Sikap tegas DPRD dalam rapat tersebut dinilai sebagai bentuk keberpihakan terhadap aspirasi masyarakat, sekaligus menjadi pesan kuat bahwa kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak tidak boleh dibangun di atas perencanaan yang belum matang.(YB)












