Padang Panjang – (JMG) Tindak lanjut Sosialisasi Penyesuaian dan Perubahan Tarif Air Bersih Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Serambi Kota PadangPanjang (Sumbar) dengan para Camat , Lurah dan RT , Se Kota PadangPanjang Panjang berakhir final dan mulai di terapkan pada bulan Mei 2026 yang akan dan datang.
Dan itu dikatakan oleh
Direktur Perumda Tirta Serambi Kota PadangPanjang, Angga Putra Jayani, S.Si.M.M melalui Kepala Bagian (Kabag) Administrasi dan Umum, Dani melalui telepon selulernya , Senin 27 April 2026 .
Perubahan dan penyesuaian tarif tersebut telah sesuai dengan Permendagri nomor 21 tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri nomor 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum serta Keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Barat nomor 500-644-2025 tentang batas atas dan tarif batas bawah air minum Kabupaten/Kota se- Sumatera Barat tahun 2026 tanggal 30 September 2025.
Bukan itu saja, Penyesuaian Tarif Air Minum tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Padang Panjang nomor 58 tahun 2026 tentang tarif air minum telah melalui kajian mendalam, dengan mempertimbangkan bermacam aspek seperti keberlangsungan pelayanan air minum yang aman, layak dan berkelanjutan
Karena itu, sosialisasi tentang perubahan dan penyesuaian tarif air bersih ini sangat penting untuk di ketahui pelanggan.
“Bagaimana meningkatkan kualitas layanan Perumda Tirta Serambi Padang Panjang kepada Masyarakat. Kami juga membutuhkan masukan agar bisa terus berbenah dan memperbaiki pelayanan kepada pelanggan,” ujar Dani.
Melalui sosialisasi ini, Dani berharap, pertemuan antara Perumda Tirta Serambi Padang Panjang yang telah di ketahui oleh DPRD , Camat , Lurah dua tahun yang lalu, menjadikan sosialisasi penyesuaian tarif yang berkeadilan, transparan dan berorientasi pada kepentingan Masyarakat luas .
Pada prinsipnya perubahan dan penyesuaian tarif air berlaku kepada semua pelanggan , baik sosial , rumah tangga, niaga dan industri sesuai Permendagri pungkasnya .(Heri).












