DAERAH  

Kabut Kepemilikan di Balik Galodo Sumpur Pondok di Tanah Keluarga Besar Bantuan Dipertanyakan

Editor : De Ola

Tanah Datar, (JMG) Tabir status kepemilikan sebuah pondok yang rusak diterjang bencana galodo di Nagari Sumpur, Kecamatan Batipuh Selatan, mulai terkuak. Penelusuran lapangan disertai wawancara langsung dengan Erni Sofyan dan suaminya, Mardius, mengungkap fakta yang bertolak belakang dengan narasi yang berkembang di tengah masyarakat. (11/4)

Pondok yang selama ini dikaitkan dengan kepemilikan pribadi ternyata berdiri di atas tanah milik keluarga Suku Panyalai—bukan aset individu. Secara adat, tanah tersebut berada di bawah kewenangan penghulu Datuak Basa Nan Kuniang, dengan pengelolaan harian dipercayakan kepada Beti sebagai pihak yang menetap di kampung.

Temuan ini sekaligus menegaskan bahwa tidak ada kepemilikan mutlak atas bangunan tersebut. Baik keluarga Mailis maupun Mardius, secara faktual hanya memanfaatkan tanah kaum berdasarkan relasi sosial dan izin adat, bukan sebagai pemilik sah secara pribadi.

Dari Keluarga ke Keluarga
Sejarah pondok itu memperlihatkan pola hunian yang berpindah. Awalnya, pondok didirikan oleh Mailis bersama almarhum suaminya, Nedi. Namun setelah memiliki rumah sendiri, mereka meninggalkan pondok tersebut.

Hunian kemudian beralih ke Zulfikar, dilanjutkan oleh Usman Effendi—kakak Erni Sofyan—yang menempatinya sekitar dua tahun sebelum akhirnya ditinggalkan. Sejak 2016, pondok tersebut ditempati oleh Mardius bersama Erni Sofyan, atas tawaran langsung dari almarhum Nedi.

Awalnya ditawarkan oleh almarhum karena melihat Mardius sering menjala ikan hingga malam di sekitar sini,” ungkap Erni.
Namun kondisi pondok saat pertama kali dihuni jauh dari layak. Sebagian besar bangunan telah difungsikan sebagai kandang kambing, dengan hanya sedikit ruang yang bisa digunakan untuk beristirahat.

Waktu kami masuk, kondisinya sangat memprihatinkan. Bahkan kami sempat dicemooh karena dianggap tinggal di kandang kambing,” tambahnya.

Perbaikan Mandiri, Tanpa Status Kepemilikan
Sejak menempati pondok tersebut, Mardius dan istrinya melakukan perbaikan secara bertahap—mulai dari struktur dasar hingga pembangunan dapur terpisah. Sekitar 80 persen bangunan berhasil mereka pulihkan menjadi hunian layak.
Tak hanya itu, seluruh biaya pemasangan listrik, yang mencapai sekitar Rp2 juta, juga ditanggung sendiri oleh Mardius, meskipun administrasi menggunakan identitas milik Mailis karena keterbatasan dokumen saat itu.

Fakta ini memperkuat posisi mereka sebagai penghuni aktif sekaligus pihak yang secara nyata berinvestasi dalam keberlangsungan pondok tersebut, meski tanpa status kepemilikan formal.
Galodo Menghantam, Fakta Dipertanyakan
Ketika bencana galodo melanda, pondok tersebut mengalami kerusakan berat. Bagian dapur dilaporkan hanyut, sementara struktur utama berada dalam kondisi menggantung di tepi aliran sungai—membahayakan keselamatan penghuni.
Dalam situasi ini, keluarga Mardius merupakan pihak yang terdampak langsung. Namun polemik justru muncul ketika bantuan hunian sementara (huntara) diproses.

Nama penerima bantuan yang semula dikaitkan dengan Erni Sofyan disebut-sebut dialihkan kepada Mailis—yang tidak lagi menempati pondok tersebut dan tidak terdampak langsung oleh bencana.

Keputusan ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Antara Adat, Fakta, dan Kebijakan
Kasus ini menyoroti persoalan klasik di wilayah adat: ketika tanah kaum digunakan lintas keluarga tanpa kepemilikan individu yang jelas, lalu terjadi bencana, siapa yang berhak atas bantuan?

Lebih jauh, publik kini mempertanyakan dasar penetapan pondok tersebut sebagai “aset milik Mailis” oleh pihak nagari, padahal fakta lapangan menunjukkan pola hunian kolektif di atas tanah kaum.

Jika parameter bantuan didasarkan pada kepemilikan formal, maka realitas sosial bisa terabaikan. Namun jika mengacu pada dampak langsung, maka keluarga Mardius seharusnya menjadi prioritas.

Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak nagari terkait dasar pengalihan bantuan maupun penetapan status aset tersebut.

Di tengah luka akibat bencana, polemik ini justru memperuncing pertanyaan tentang keadilan distribusi bantuan—apakah berpijak pada fakta di lapangan, atau terseret oleh tafsir sepihak atas kepemilikan.

Kasus pondok di Sumpur ini menjadi cermin penting bahwa di balik bencana, transparansi dan kejelasan status sosial-adat bukan sekadar formalitas, melainkan penentu keadilan bagi para korban. (RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *