DAERAH  

Jawaban Bupati atas Sorotan Fraksi Menguat Tiga Ranperda Tanah Datar Masuk Tahap Pembahasan Lanjutan

Editor : De Ola

Tanah Datar (JMG) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Rabu (1/4/2026), di ruang sidang utama DPRD.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua DPRD Nurhamdi Zahari dan Kamrita. Hadir dalam sidang tersebut Bupati Eka Putra bersama Wakil Bupati Ahmad Fadly, Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten, kepala OPD, camat, wali nagari, serta undangan lainnya.
Dalam forum resmi tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menyampaikan jawaban komprehensif setebal 44 halaman atas pandangan delapan fraksi DPRD. Tiga Ranperda yang menjadi fokus pembahasan meliputi:
Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Bupati Eka Putra dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap seluruh fraksi DPRD atas kontribusi pemikiran yang dinilai konstruktif dalam proses pembentukan regulasi daerah.

Pandangan, saran, serta masukan dari seluruh fraksi merupakan bagian penting dalam memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat serta selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Eka Putra.
Menanggapi sorotan Fraksi PPP terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan hanya bergantung pada sektor pajak dan retribusi. Ia menyebut, strategi ke depan akan diarahkan pada inovasi sumber pendapatan baru yang disertai pembenahan sistem pengelolaan keuangan daerah.

Optimalisasi PAD harus dibarengi dengan sistem yang efektif, transparan, dan berkeadilan. Pemerintah daerah terus berupaya menggali sumber-sumber alternatif sebagai langkah strategis ke depan,” tegasnya.
Sementara itu, terkait Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Bupati menekankan bahwa regulasi tersebut bukan sekadar aturan normatif, melainkan harus dapat diimplementasikan secara nyata di lapangan. Pemerintah daerah, kata dia, telah menyiapkan berbagai sarana pendukung seperti area khusus merokok, rambu larangan, hingga media edukasi bagi masyarakat.

Pendekatan yang digunakan tidak semata-mata represif, tetapi juga persuasif dan edukatif, sehingga penerapannya dapat berjalan efektif dan diterima masyarakat,” jelasnya.
Adapun terhadap Ranperda tentang perubahan struktur perangkat daerah, Bupati menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan daerah.
Penyampaian jawaban dilakukan secara bergantian antara Bupati Eka Putra dan Wakil Bupati Ahmad Fadly, mengikuti urutan pandangan umum yang sebelumnya disampaikan oleh masing-masing fraksi.
Menutup rapat, Ketua DPRD Anton Yondra menyatakan bahwa jawaban kepala daerah tersebut akan menjadi bahan penting dalam tahapan pembahasan selanjutnya.

Seluruh penjelasan yang telah disampaikan akan ditindaklanjuti melalui pembahasan oleh Panitia Khusus DPRD, sehingga ketiga Ranperda ini dapat diselesaikan secara optimal,” ujarnya.
Dengan masuknya tahap pembahasan lanjutan, DPRD bersama pemerintah daerah diharapkan mampu merumuskan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga implementatif dan berdampak langsung bagi masyarakat Tanah Datar. (RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *