Editor : De Ola
Padang Panjang, (JMG) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Panjang menggelar sidang paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung di gedung dewan setempat, Senin (30/3/2025).
Ketua DPRD Padang Panjang, Imbral, SE, menyampaikan bahwa dokumen LKPj yang dipaparkan oleh Wali Kota Hendri Arnis secara bergantian bersama Wakil Wali Kota Allex Saputra tersebut tersusun dalam empat bagian utama yang bersifat ringkasan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran.
Pada bagian pertama, LKPj memuat pendahuluan yang menjadi gambaran umum pelaksanaan pemerintahan. Selanjutnya, bagian kedua berisi perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, termasuk target serta realisasi, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah.

Sementara itu, bagian ketiga menguraikan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang mencakup urusan wajib dan urusan pilihan, dengan total sebanyak 32 urusan yang dilaksanakan sepanjang tahun berjalan.
Adapun bagian keempat memuat capaian kinerja pemerintah daerah secara keseluruhan, yang menjadi indikator keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan selama Tahun Anggaran 2025.
“Setelah penyampaian ini, DPRD akan segera menindaklanjuti LKPj tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki,” ujar Imbral, didampingi Sekretaris Dewan (Sekwan), Martoni, M.Si.
Lebih lanjut, Imbral menjelaskan bahwa DPRD memiliki peran strategis dalam menelaah LKPj, di antaranya melalui pembahasan dan analisis mendalam yang akan dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD.
Dalam proses tersebut, DPRD akan mencermati kesesuaian antara rencana kerja pemerintah daerah yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan realisasi fisik maupun keuangan sebagaimana tercermin dalam APBD.
Hasil dari pembahasan tersebut nantinya akan dirumuskan dalam bentuk rekomendasi strategis yang berisi catatan koreksi, saran, serta masukan konstruktif guna meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.
Melalui mekanisme ini, DPRD diharapkan dapat memastikan setiap program dan kebijakan pemerintah daerah berjalan efektif, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
(YB)












