Kaban BKPSDM Padang Panjang: Pemotongan TPP ASN Kebijakan Wali Kota, Mengacu Perwako Nomor 3 Tahun 2022

Editor : De Ola

Padang Panjang, (JMG) – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang Panjang, Zetrial, sewaktu dikunjungi oleh awak media pada hari Rabu 25 Maret 2026. menegaskan bahwa kebijakan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan kewenangan dan kebijakan langsung dari Wali Kota Padang Panjang.

Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di kalangan ASN terkait adanya pemotongan TPP dalam beberapa waktu terakhir.

Menurut Zetrial, BKPSDM hanya bertugas melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan oleh kepala daerah, sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2022 tentang pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai kepada ASN.

“Perlu kami sampaikan bahwa kebijakan pemotongan TPP ASN ini merupakan kebijakan dari Wali Kota. BKPSDM hanya melaksanakan sesuai arahan pimpinan, dan tentunya tetap berpedoman pada Perwako Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur mekanisme pemberian TPP ASN,” ujar Zetrial.

Ia menjelaskan, dalam Perwako tersebut diatur bahwa pemberian TPP ASN disesuaikan dengan sejumlah indikator, seperti capaian kinerja, disiplin, kehadiran, serta kemampuan keuangan daerah. Dengan demikian, besaran TPP yang diterima ASN dapat mengalami penyesuaian sesuai kondisi dan kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah.

Lebih lanjut, Zetrial mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang untuk menyikapi kebijakan ini dengan bijak dan tetap menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas.

“Kami berharap ASN tetap fokus bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pemerintah daerah juga tetap berkomitmen memperhatikan kesejahteraan ASN, dengan
mempertimbangkan kondisi keuangan daerah dan prioritas pembangunan,” tambahnya.

Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan ASN serta tercipta pemahaman yang utuh terkait kebijakan pemotongan TPP yang sedang berjalan.(YB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *