DAERAH  

Sosialisasikan Perda Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2025 Tentang RTRW di Padang Panjang

Editor : De Ola

Padang Panjang, (JMG) – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Erick Hamdani, SE., Dt. Ambasa sosialisasikan peraturan daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat nomor 2 tahun 2025 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) di Padang Panjang, Sabtu, (14/3/2026).

Kegiatan sosialisasi itu dihadiri dua ratus peserta dari seputaran wilayah Padang Panjang, Batipuh, X Koto.

Diawal penyampaiannya, Erick mengatakan salah satu tugas dan fungsi DPRD Provinsi Sumatera Barat adalah legislasi, yaitu membuat peraturan daerah sebagai turunan dari undang-undang

“Rangkaian legislasi itu diawali dengan proses pengusulan, kemudian proses pembuatan dan proses sosialisasi. Jadi fungsi legislasi DPRD itu salah satunya adalah mensosialisasikan undang-undang dan merumuskan perda bersama eksekutif atau dinas terkait untuk disosialisasikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Terkait Perda Sumatera Barat nomor 2 tahun 2025 tentang RTRW, Erick menjelaskan Perda tersebut merupakan usulan Komisi IV DPRD Sumbar untuk dirumuskan bersama dinas terkait.

“Komisi IV DPRD Sumbar bermitra dengan sejumlah dinas, salah satunya dengan Dinas Bina Marga, Cipta Karya danTata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumatera Barat. Dalam kemitraan dengan dinas BM CKTR ini kita membahas persoalan tata ruang,” jelasnya.

Erick menuturkan, kenapa persoalan tata ruang sangat perlu untuk dipahami bersama, karena tata ruang itu adalah arahan dari negara, mulai tingkat nasional, wilayah, provinsi sampai ke kabupaten kota yang bertujuan untuk mengimplementasikan kemana arah pembangunan.

Contoh di Tanah Datar misalnya beberapa waktu lalu muncul issue hangat tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan di Sawahlunto tentang energi panas bumi atau geothermal.

Nah hal demikian sebut Erick tidak bisa dilaksanakan tanpa kembali lebih dulu melihat potensi-potensi di daerah masing-masing dan negara mengatur dimana nanti potensi-potensi itu bisa termanfaatkan dan bisa digarap sesuai arahan dari tata ruang.

“Jadi jangan sampai muncul anggapan bahwa tata ruang oleh pemerintah itu tidak penting, jangan. Justeru tata ruang oleh pemerintah itu sangat penting sekali,” tuturnya.

Erick menambahkan, terkait Perda RTRW Sumatera Barat nomor 2 tahun 2025 disusun guna mengimplikasikan bagaimana pembangunan Sumatera Barat kedepan.

“Salah satunya ada bagian- bagian daerah tambangnya, daerah pertaniannya, dan daerah kotanya. Itu disusun dalam satu naskah yang prosesnya di DPRD kini sedang disosialisasikan,” pungkas Erick yang adalah juga wakil ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat.

Senada, Kepala Seksi Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang pada dinas BMCKTR Provinsi Sumatera Barat, Youva Maulina Rosza yang bertindak sebagai pemateri juga menyampaikan pentingnya Perda Provinsi Sumatera Barat nomor 2 tahun 2025 karena untuk kepentingan bersama pemerintah dan masyarakat.

“Perda Sumatera Barat nomor 2 tahun 2025 tentang RTRW merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang mengatur pemanfaatan ruang yang berada di masing-masing wilayah,” ujar Youva sembari menyebutkan Provinsi Sumatera Barat memiliki luas wilayah 4.211.445 hektare yang terdiri dari tujuh kota dan 12 kabupaten.

Dijelaskan Youva, Perda Sumatera Barat nomor 2 tahun 2025 tentang RT-RW ini sudah melalui proses pembahasan cukup panjang bersama Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat. Dimulai awal Januari 2025 sampai ditetapkannya pada 5 Juni 2025.

“Perda Sumatera Barat nomor 2 tahun 2025 tentang RT-RW ini adalah tentang tata ruang Sumatera Barat tahun 2025 hingga 2045. Kenapa 2025 sampai 2045 karena rentang waktu berlakunya Perda ini adalah 20 tahun dan setiap lima tahun bisa direvisi sesuai perkembangan dinamika pembangunan yang ada di wilayah masing-masing,” jelasnya.

Pada bagian lain penyampaiannya, Youva mengajak peserta sosialisasi  dan termasuk siapa saja masyarakat untuk pro aktif melaporkan temuan pelanggaran RTRW di wilayah masing-masing.

“Kita di bidang tata ruang pada dinas BMCKTR Provinsi Sumatera Barat memiliki Layanan Pengaduan Tata Ruang.. Silakan masyarakat melaporkan temuan terkait pelanggaran RTRW. Data pelapor aman dan tidak akan bocor,” tutupnya.(YB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *