Editor : De Ola
Sawahlunto (JMG) Upaya pemberantasan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kota Sawahlunto kembali digencarkan. Ratusan personel gabungan turun langsung ke lapangan dalam operasi besar yang digelar pada Rabu dini hari (11/3/2026), menyasar aktivitas tambang ilegal di kawasan bantaran Sungai Ombilin.
Sebanyak 128 personel dari Polres Sawahlunto bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) serta Tipidter Polda Sumatera Barat diterjunkan dalam operasi tersebut. Kegiatan penindakan ini dipimpin langsung Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H.
Operasi gabungan ini menjadi langkah nyata aparat kepolisian dalam menutup ruang bagi praktik penambangan liar yang selama ini merusak lingkungan sekaligus melanggar hukum.
Dengan menyusuri medan yang cukup berat di sepanjang aliran Sungai Ombilin, tim gabungan terlebih dahulu melakukan observasi dan pemantauan sebelum akhirnya bergerak mengepung tiga titik lokasi yang diduga kuat menjadi pusat aktivitas PETI.
Saat petugas tiba di lokasi, para pelaku tambang ilegal diduga telah lebih dahulu meninggalkan tempat. Namun sejumlah sarana penambangan masih ditemukan di lokasi, di antaranya box penyaring emas serta pondok-pondok semi permanen yang diduga digunakan para penambang.
Melihat temuan tersebut, Kapolres Sawahlunto langsung memerintahkan tindakan tegas. Seluruh fasilitas tambang ilegal yang ditemukan dimusnahkan di tempat sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku.
Api kemudian membakar box penyaring emas serta pondok-pondok penambang yang berdiri di bantaran sungai. Kepulan asap dari lokasi penindakan menjadi penanda dimulainya langkah pembersihan kawasan tersebut dari aktivitas tambang ilegal.
Untuk sarana yang ditemukan seperti box penyaring emas dan pondok penambang, kita musnahkan dengan cara dibakar di lokasi sebagai efek jera,” tegas Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra kepada wartawan di lokasi operasi.
Setelah proses pemusnahan selesai, kawasan tersebut langsung disterilkan oleh aparat dengan pemasangan garis polisi (police line). Petugas juga memasang spanduk peringatan bertuliskan
Stop Illegal Mining sebagai bentuk larangan keras terhadap segala bentuk aktivitas penambangan tanpa izin.
Spanduk tersebut juga mencantumkan ancaman pidana sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Operasi penindakan ini turut melibatkan jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat yang dipimpin Kombes Pol Andri Kurniawan, S.I.K., M.Hum. Kehadiran unsur Pemerintah Kota Sawahlunto dan DPRD di lokasi juga menjadi bentuk dukungan terhadap langkah penertiban tambang ilegal yang selama ini menjadi perhatian bersama.
Kapolres Sawahlunto menegaskan bahwa aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan serta mengancam kelestarian aliran Sungai Ombilin.
Karena itu, pihak kepolisian memastikan pengawasan terhadap wilayah rawan tambang ilegal akan terus diperketat.
Tidak ada ruang bagi aktivitas tambang ilegal di wilayah Sawahlunto. Siapa pun yang mencoba melanggar aturan akan kita tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin dan mengajak warga untuk turut menjaga kelestarian lingkungan.
Kalau ada aktivitas tambang ilegal, segera laporkan. Kita akan tindak. Tidak ada yang kebal hukum,” pungkasnya. (RN)












