Editor : De Ola
Tanah Datar (JMG) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar secara resmi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II yang digelar di ruang sidang DPRD setempat, Jumat (6/3/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua DPRD Nurhamdi Zahari dan Kamrita, serta diikuti anggota DPRD dan unsur pemerintah daerah.
Tiga Ranperda yang disetujui menjadi Perda tersebut meliputi Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Ranperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Tanah Datar Tahun 2025–2045, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Wakil Bupati Ahmad Fadly dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Tanah Datar atas komitmen serta kerja sama yang telah terjalin selama proses pembahasan Ranperda hingga mencapai tahap persetujuan bersama.
Menurutnya, berbagai masukan, gagasan, serta pemikiran konstruktif dari DPRD memiliki peran penting dalam penyempurnaan substansi Ranperda sehingga menghasilkan regulasi daerah yang lebih komprehensif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Sumbangan pemikiran dari seluruh pihak sangat berarti dalam proses pembahasan dan perumusan Ranperda hingga akhirnya dapat disepakati bersama menjadi Peraturan Daerah. Untuk itu kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya,” ujar Ahmad Fadly.
Ia menegaskan, sinergi antara legislatif dan eksekutif merupakan kunci penting dalam melahirkan produk hukum daerah yang berkualitas, sekaligus menjadi dasar kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Tanah Datar.
Dengan disahkannya ketiga Perda tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, kata Wabup, berkomitmen segera menindaklanjutinya melalui penyusunan aturan turunan dan langkah-langkah implementatif agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif di lapangan.
Kami berharap perangkat daerah dapat menindaklanjuti berbagai saran, catatan, serta rekomendasi yang telah disampaikan oleh Pansus DPRD sehingga pelaksanaan Perda nantinya benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan tahap akhir dari rangkaian panjang pembahasan Ranperda yang sebelumnya telah dilakukan melalui berbagai mekanisme, baik di tingkat komisi maupun Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Menurutnya, pada tahap Pembicaraan Tingkat II ini disampaikan laporan hasil pembahasan oleh panitia khusus (Pansus), pendapat akhir fraksi-fraksi, hingga pengambilan keputusan bersama terhadap Ranperda yang diajukan.
Rapat paripurna ini menjadi akhir dari proses pembahasan tiga Ranperda yang sebelumnya telah dikaji secara mendalam oleh DPRD bersama pemerintah daerah,” ungkap Anton Yondra.
Ia menambahkan, secara umum seluruh fraksi di DPRD Tanah Datar menyatakan menerima dan menyetujui ketiga Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Meskipun demikian, sejumlah fraksi turut menyampaikan catatan dan rekomendasi strategis sebagai bahan evaluasi dan penguatan implementasi kebijakan, agar Perda yang telah disahkan benar-benar mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat sekaligus mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan di Kabupaten Tanah Datar. (RN)












