Editor : De Ola
Pasaman (JMG) — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap Nenek Saudah di bantaran Sungai Batang Sibinail, Lubuak Aro, Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao, Selasa (27/1/2026).
Rekonstruksi ini menjadi momentum krusial untuk menguji kebenaran dua versi peristiwa yang saling bertolak belakang.
Reka ulang kejadian yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 14.15 WIB itu menyita perhatian publik. Ratusan warga Kecamatan Rao dan sekitarnya memadati lokasi tempat kejadian perkara (TKP) untuk menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi.
Dalam pelaksanaannya, korban Nenek Saudah dihadirkan secara langsung dengan pendampingan keluarga serta Penasehat Hukum. Sementara tersangka berinisial IS memperagakan sejumlah adegan bersama saksi-saksi di bawah pengamanan ketat aparat kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes, menegaskan bahwa rekonstruksi digelar sebagai bagian dari proses pembuktian untuk menguji konsistensi keterangan para pihak.
Ada dua versi yang kami uji, yakni versi korban dan versi tersangka. Rekonstruksi ini dihadiri sembilan Jaksa Penuntut Umum, penyidik, serta Penasehat Hukum dari masing-masing pihak,” ujar AKP Fion di lokasi.
Ia menjelaskan, rekonstruksi bertujuan memperjelas rangkaian peristiwa yang sesungguhnya terjadi sekaligus memperkuat alat bukti sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.
PH Tersangka Perbuatan Dilakukan Satu Orang
Usai rekonstruksi, awak media mengonfirmasi Penasehat Hukum tersangka, M. Doni, SH. Ia menilai seluruh rangkaian adegan yang diperagakan telah sesuai dengan keterangan kliennya dan diperkuat oleh kesaksian sejumlah saksi.
Dari rekonstruksi tidak ditemukan fakta keterlibatan pihak lain, baik secara bersama-sama maupun penyertaan. Perbuatan dilakukan secara individual oleh satu orang,” tegas Doni.
Ia mengingatkan agar penegakan hukum berpijak pada fakta dan alat bukti yang sah, bukan asumsi atau opini publik yang berkembang.
Memang ada dua versi, namun versi tersangka didukung keterangan saksi yang saling bersesuaian. Hal ini tentu akan menjadi bagian penting dalam pembuktian di persidangan,” tambahnya.
PH Korban Masih Ada Peran Pihak Lain yang Belum Tergali
Sementara itu, Penasehat Hukum korban Taufik, SH, saat dikonfirmasi Rabu (28/1/2026), menilai rekonstruksi berjalan tertib namun belum sepenuhnya mencerminkan keterangan korban sejak awal pelaporan.
Rekonstruksi memang berjalan baik, tetapi terdapat beberapa perbedaan dengan keterangan klien kami. Korban sejak awal meyakini bahwa penganiayaan dilakukan oleh lebih dari satu orang,” ujarnya.
Menurut Taufik, keberadaan beberapa orang di sekitar lokasi kejadian sudah terlihat dalam rekonstruksi, namun peran mereka belum didalami secara maksimal oleh penyidik.
Kami melihat masih ada ruang pendalaman, khususnya terkait peran pihak lain dan saksi yang berada di TKP,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan kondisi kesehatan Nenek Saudah yang hingga kini masih memprihatinkan, baik secara fisik maupun psikologis.
Korban masih sering pusing, batuk, bahkan terkadang disertai darah. Mengingat usia yang sudah lanjut, kami berharap perlindungan maksimal terhadap kesehatan fisik dan mental korban,” ungkapnya.
Meski demikian, Taufik menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap penyidikan dilakukan secara terbuka hingga seluruh fakta terungkap.
Kami ingin perkara ini diungkap seterang-terangnya. Keadilan dan kepastian hukum harus benar-benar ditegakkan,” tegasnya.
Pengamanan Ketat, Situasi Kondusif
Rekonstruksi berlangsung dengan pengamanan ketat yang dipimpin Kabag Ops Polres Pasaman AKP Syafri, melibatkan personel Sabhara, Reskrim, Inafis Polres Pasaman, serta Kapolsek Rao beserta jajaran. Turut hadir Wali Nagari Padang Matinggi Utara Fauzan, perwakilan Kejaksaan Negeri Pasaman, serta Penasehat Hukum dari kedua belah pihak.
Hingga kegiatan berakhir, situasi di lokasi terpantau aman, tertib, dan kondusif, meski kasus ini terus menjadi sorotan luas masyarakat.
(RN)












