DAERAH  

Kejari Tanah Datar Kebut Penuntasan Kasus Dugaan Korupsi Perumda Tuah Sepakat, Anggota DPRD Aktif Dipanggil Penyidik

Editor : De Ola

Tanah Datar,( JMG) 20 Januari 2026 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar di bawah kepemimpinan Ryan Palasi, S.H., M.H. menunjukkan komitmen kuat dalam menuntaskan penanganan perkara dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sepakat Kabupaten Tanah Datar untuk periode tahun 2022, 2023, dan 2024.

Setelah sebelumnya memanggil dan meminta keterangan lima orang anggota DPRD Tanah Datar aktif periode 2024–2029 pada Rabu, 14 Januari 2026 lalu, penyidik Kejari Tanah Datar kembali melakukan pemeriksaan lanjutan. Kali ini, H. Darius, Akt., Dt. Bandaro Putiah, anggota DPRD Tanah Datar aktif dari Partai Demokrat, terlihat memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 19 Januari 2026, bertempat di Kantor Kejari Tanah Datar, Pagaruyung.

Usai menjalani pemeriksaan, H. Darius kepada awak media menyampaikan bahwa dirinya hanya menerima dua pertanyaan utama dari penyidik. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan hubungan personalnya dengan tersangka berinisial VK, yakni apakah mengenal VK dan apakah pernah memberikan pinjaman uang kepada yang bersangkutan.

H. Darius mengakui bahwa dirinya pernah meminjamkan uang sebesar Rp80 juta kepada VK tanpa bunga. Pinjaman tersebut, menurutnya, digunakan untuk keperluan pembelian scooter atau sepeda listrik, dan terjadi sebelum adanya pencairan persetujuan dana hibah oleh DPRD kepada Perumda Tuah Sepakat.

Ia menegaskan, pada saat pinjaman tersebut diberikan, dirinya belum menjabat sebagai anggota DPRD Tanah Datar periode 2024–2029. Selain itu, H. Darius juga menyampaikan bahwa pinjaman tersebut telah dilunasi sepenuhnya oleh VK.
Lebih lanjut, H. Darius menegaskan tidak mengetahui secara rinci rencana bisnis unit usaha scooter Perumda Tuah Sepakat, termasuk proses pencairan persetujuan dana hibah. Ia kembali menekankan bahwa pada saat keputusan pemberian dana hibah tersebut disetujui DPRD, dirinya belum berstatus sebagai anggota DPRD Tanah Datar dari Partai Demokrat.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanah Datar, Richard Kristian, S.H., menyampaikan perkembangan terbaru penanganan perkara. Ia mengatakan bahwa saat ini tim penyidik Kejari Tanah Datar tengah merampungkan pemberkasan perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Padang.

Pemberkasan sedang kami tuntaskan agar secepatnya dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Tidak tertutup kemungkinan masa penahanan tersangka akan diperpanjang hingga seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan,” ujar Richard Kristian.
Kejari Tanah Datar memastikan proses penanganan perkara ini berjalan profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Tanah Datar.
(RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *