Laporan Kasus Dugaan Penganiayaan,”Mandeg”, Keluarga Korban Menilai Penyidik Polres Padang Panjang Abaikan Hak Korban

Editor : De Ola

Padang Panjang – (JMG) Slogan “Polri untuk Masyarakat” kembali disorot dan dipertanyakan. Kasus dugaan penganiayaan yang telah dilaporkan Zarmanelli (47) alamat , Jalan Adam BB nomor 17 RT 018 Padang Panjang Barat, tanggal 20 Oktober 2025 lalu ke Polres Padang Panjang hingga kini belum memperoleh kejelasan hukum atas dugaan penganiayaan yang dialami Menantunya.

Sudah delapan puluh sembilan hari (89) semenjak dilaporkan , keluarga korban menilai proses penanganan perkara tersebut diduga MANDEK dan tidak transparan , tidak adanya tindakan penyelidikan yang memuaskan didapatkan korban , terkesan bentuk pengabaian terhadap hak korban( pelapor) yang seharusnya mendapat perlindungan maksimal dari Negara.

Zarmanelli, Mertua korban menyatakan bahwa pihak keluarga pelapor telah berulangkali meminta penjelasan kepada penyidik Satreskrim Polres Padang Panjang. Namun , upaya tersebut selalu kandas dan berujung pada arahan Mediasi (berdamai) Sementara keluarga pelapor tidak menerima.

“Ini bukan masalah sepele , ini menyangkut penganiayaan berat terhadap Menantunya, (M Alvin). Akibat penganiayaan yang dilakukan terlapor tersebut mengakibatkan Menantunya luka lebam berjahit, 6 diluar , 4 didalam , dan dirawat dua hari (2) di Rumah Sakit Yarsi Padang Panjang,”tegas Wanita Paruh Baya yang lebih akrab dengan panggilan Nel.

Sementara itu , keluarga juga menilai lambannya proses hukum yang dilakukan tim penyidik Reskrim Polres Padang Panjang dan berpotensi membuka ruang kecurigaan terhadap publik bahwa kasus tersebut berpotensi,”Di Peti Es kan”.

“Laporan sudah dilengkapi beberapa alat bukti yang kuat terkait luka berat berjahit yang dialami korban M Alvin . Hal tersebut bukan melukai korban dan keluarga saja , tetapi juga merusak kepercayaan Masyarakat terhadap institusi Polri secara luas. Apakah hukum itu berlakunya untuk masyarakat kecil , dan bagaimana pula dengan hak dan nasib kami keluarga korban,”Lanjut Nel lagi.

“Jika Aparat Kepolisian tidak segera memberikan kepastian hukum , maka publik berhak menilai , Keadilan bagi menantunya dan Masyarakat biasa hanya sebatas,”SLOGAN “Polri milik masyarakat. Negara tidak boleh kalah ketika yang menjadi korban kaum masyarakat kecil.

“Apabila kasus ini terus dibiarkan tanpa adanya kepastian hukum , keluarga menyatakan siap menempuh jalur pengaduan resmi secara terbuka dan profesional , termasuk melibatkan lembaga pengawas eksternal dan menyampaikan persoalan ini ke ruang publik , sebagai bentuk Control sosial serta menyuarakan hak-hak Masyarakat dalam memperoleh keadilan atas hukum yang merata tanpa pandang status sosial, pangkat, jabatan ataupun kekuasaan,”kata Nel menyuarakan, Senin (19/1/2026).

Sementara itu , Kapolres Padang Panjang melalui Satreskrim, Iptu Ary Andre JR, SH. MH membantah semua praduga tersebut , Penyidikan kasus dugaan penganiayaan berjalan sesuai Standar Operasinal Prosedur (SOP) tanpa tebang pilih , dengan komitmen untuk menindak tegas jika terbukti bersalah. Menerapkan sanksi etik dan pidana secara beriringan , serta meminta masyarakat percaya pada proses yang sedang berjalan saat ini.

Ary juga menyebutkan, Setiap laporan masyarakat akan di proses secara objektif dan tidak berpihak. Kepolisian bekerja berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang cukup serta menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah. Diimbau kepada semua masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya dan mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada Kepolisian.

Kasrek Iptu Ary juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang produktif, mengedepankan penyelesaian masalah secara bijak. Polri berkomitmen untuk terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan terbaik kepada masyarakat,”kata Satreskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ary Andre JR SH MH diruang kerjanya, Senin (19/1). (Heri).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *