DAERAH  

Praktek Jual Beli Buku LKS di SD Negeri 18 Batang Anai Dibantah Kepsek

Editor : De Ola

Padang Pariaman – (JMG) Meskipun Disdikbud Kabupaten Padang Pariaman secara tegas telah mengeluarkan Surat edaran (SE) nomor 420/2/84/ Disdikbud/2025 tentang LARANGAN untuk menjual buku Lembaran Kerja Siswa (LKS) di Sekolah yang dikeluarkan pada tanggal 17 April 2025 lalu sepertinya tak di indahkan oleh banyak pihak Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Negeri maupun Swasta di Kabupaten Padang
Pariaman.

Dasar hukum Surat edaran berdasarkan Permendikbudristek tentang Buku dan implementasi pendidikan gratis. Pihak Sekolah pun jika terbukti melanggar dapat dikenakan Sanksi karena dianggap melakukan pungutan LIAR dan komersialisasi pendidikan.

Bermacam modus operandi tentang praktek jual beli buku lembaran Kerja Siswa (LKS) di kalangan Sekolah masih mewarnai dunia Pendidikan . Seperti yang baru-baru ini MENCUAT di Sekolah Dasar Negeri 18 Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman.

Mencuatnya dugaan praktek di Sekolah yang bermurid 300 siswa ini bukan tanpa dasar , saat JMG mengunjungi beberapa Orang tua yang anaknya bersekolah di sekolah tersebut sesuai info yang didapat , mereka di arahkan untuk membeli buku LKS kepada Guru yang mengajar di lokal kelas masing-masing ,tidak boleh untuk membeli sembarangan tempat .

“Awalnya kami beli buku LKS di Kantin dekat Sekolah dengan harga per buku LKS Rp 13.000 , setelah itu kami diarahkan untuk beli buku LKS ke oknum Guru di masing-masing kelas , Sudah tiga hari ini Kantin dekat Sekolah tersebut tidak boleh lagi jual beli buku LKS,” kata Sumber .

Untuk harga per buku LKS di masing-masing kelas di patok Rp 15.000 per buku LKS , adapun buku yang dibeli seperti, PJOK , Bahasa Indonesia, Agama dan lain-lainnya sebanyak delapan (8 ) buah buku LKS per semester dengan jumlah Rp120.000. Semua pembelian buku LKS dimasing-masing kelas diarahkan pembayarannya kepada oknum guru yang mengajar di lokal sekolah tersebut.

“Sekarang Kantin Sekolah yang jual buku LKS dengan harga Rp 13.000 per bukunya tidak diperbolehkan lagi untuk menjual buku LKS ini ,” Sayang Pak , harganya lebih murah dari pada di Sekolah, tapi tidak diperbolehkan lagi ,”kata Sumber menceritakan,” Senin(12/1/2026).

Setelah mengumpulkan keterangan beberapa orang tua murid yang meminta identitasnya untuk dirahasiakan , terkait dugaan praktek jual beli buku LKS , Kepala Sekolah SDN 18 Kecamatan Batang Anai BERKILAH terhadap semua dugaan yang disampaikan.

Terimakasih infonya , Kami tidak ada jual beli buku LKS disekolah, jika ada orang tua yang punya buku LKS, itu dikarenakan kebutuhan mereka , bukan keinginan kami pihak Sekolah.

Kami tidak menyediakan di Kantin , Saya sendiri sudah melarang keras si penjual agar membawa semua buku LKS . Dikarenakan begitu saya tahu , si Penjual melotot jual buku .

“Guru di masing-masing kelas pun tidak mau menjual buku LKS, Saya juga melarang , Nanti saya sampaikan lagi ke masing-masing Guru , jika memang ada yang menjual,”kata Kepsek SDN 18 Kecamatan Batang Anai,”Nurbayenti via WhatsAppnya,Selasa (13/1/2026).

Ketua Komite SDN 18 Batang Anai saat di konfirmasi menjawab singkat ,”terimakasih atas info yang disampaikan , semua praktek jual beli buku LKS itu saya tidak pernah mengetahuinya,” Saya tidak tau ,”kata Ketua Komite SDN 18 Kecamatan Batang Anai, Nofiarmen (Uncu).

Perlu untuk diketahui, Sekolah Dasar Negeri maupun Swasta dilarang melakukan praktek jual beli buku LKS, larangan tersebut tertuang jelas di pasal 181 a , Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan, dan Permendikbud 75 tahun 2020 pasal 12 a yang menyatakan :

Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran LKS, bahan ajar , perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. Berdasarkan pasal itu sudah jelas , Kepala Sekolah , guru maupun karyawan di Sekolah sama sekali tidak boleh menjual buku-buku maupun seragam sekolah.

TUJUANNYA : Sekolah seharusnya tidak menjadi tempat transaksi komersial dan materi serta tugas siswa seharusnya sudah disediakan dalam buku panduan dari Pemerintah (Terutama kurikulum baru), jadi , LKS tidak seharusnya untuk dijual.

SANKSI UNTUK PELAKU:
Kepala Sekolah yang membiarkan atau mengabaikan praktek jual beli buku LKS bisa dikenakan sanksi disiplin berat sesuai PP 94 tahun2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), karena hal ini dianggap beberapa oknum Guru di Sekolah Dasar Negeri jual buku LKS di Sekolah.

(Heri).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *