Editor : Hari Styn
Tanah Datar ( JMG ) Upaya tegas Polres Tanah Datar dalam memerangi peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dan mengamankan dua orang pria dalam operasi yang berlangsung pada Kamis malam, 1 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dengan titik akhir di rumah orang tua salah satu pelaku yang berlokasi di Jorong Sungai Tarab, Nagari Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AP (35) dan PH (41), keduanya merupakan warga Kabupaten Tanah Datar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Tanah Datar terkait aktivitas mencurigakan AP yang diduga kerap terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengamankan AP di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Lima Kaum.
Meski dalam penggeledahan awal tidak ditemukan barang bukti narkotika, hasil interogasi mengungkap fakta lain. AP mengakui bahwa narkotika jenis sabu miliknya tidak berada padanya, melainkan dititipkan kepada pelaku PH.
Berbekal pengakuan tersebut, petugas langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan PH di rumah orang tuanya di Jorong Sungai Tarab. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang diakui PH sebagai titipan dari AP.
Tidak berhenti sampai di situ, pengembangan kasus dilanjutkan dengan penggeledahan di rumah pelaku AP. Hasilnya, petugas kembali menemukan satu paket sabu lainnya yang disembunyikan di bawah karpet rumah, serta satu set alat hisap sabu (bong) yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika tersebut.
Seluruh rangkaian penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan barang bukti dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan oleh Kepala Jorong setempat serta masyarakat sekitar. Di hadapan para saksi, kedua pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika yang diamankan adalah milik mereka.
Kapolres Tanah Datar AKBP Dr. Nur Ichsan Dwi Septiyanto, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Tanah Datar, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Tanah Datar dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Datar.
Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegasnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk proses penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
( RN )












