Limbah RPH Air Pacah Padang Sengsarakan Warga, Kepala UPT Larang Ambil Dokumentasi

Editor : De Ola

Padang, (JMG) – Keberadaan Rumah Potong Hewan (RPH) Air Pacah Padang saat ini sangat meresahkan warga sekitar lokasi. Pasalnya air limbah yang berasal dari RPH itu menyebar ke depan rumah warga.

Buntutnya beberapa warga merasa terganggu dengan air limbah itu sebab menimbulkan bau busuk dan bisa mengakibatkan penyakit. Tak hanya itu, air limbah itu juga dapat merusak air bawah tanah yang digunakan warga.

” Yola (nama pinjamannya) salah seorang warga yang tinggal disamping RPH sangat merasa terganggu dengan air limbah itu. Apalagi disaat hujan maka air limbah melimpah ke dekat rumah warga.

” Air limbah RPH itu sangat mengganggu kami warga disekitar sini. Sepertinya pengolahan air limbah di RPH itu tidak sesuai ketentuan dan tidak layak untuk sebuah RPH”, ujarnya.

Yola juga meminta Pemko Padang untuk segera mengatasi permasalahan air limbah yang telah mencemari lingkungan itu sebab pihak RPH todak peduli dengan laporan warga yang pernah disampaikan, ungkapnya.

Sementara itu, Kepala UPT RPH dan Sekretaris mengungkapkan bahwa info itu tidak benar. Anshorudin selalu sekretaris membantah info kalau air limbah RPH telah mencemari lingkungan warga.

” Mana buktinya kalau air limbah RPH mencemari dan mengganggu warga?. Kami tidak pernah melihat kalau air limbah RPH telah mengganggu warga, ujarnya.

Hari selaku Kepala UPT bahkan melarang wartawan untuk mengambil dokumentasi di lingkungan RPH. Bahkan dia juga mengatakan tidak mencium bau busuk dari limbah RPH.

” Siapa yang suruh ambil photo?. Tidak boleh ambil poto didalam RPH ini. Dan mana bau busuk yang disampaikan. Apakah bapak mencium bau busuk iti?, ujar hari pada wartawan.

Apa yang disampaikan kepala UPT dan Sekretaris sangat bertolak belakang dengan kenyataan yang dilihat wartawan dilokasi. Bahkan dalam video yang diambil wartawan terlihat jelas air limbah yang sampai ke pemukiman warga. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *