Sudah 40 Hari Tidak Ada Kejelasan, Mertua Korban Penganiayaan Kecewa, Polisi Dinilai Tebang Pilih Dalam Penegakan Hukum

Editor : De Ola

Padang Panjang,  (JMG) Keluarga Muhammad Alvin (24), korban penganiayaan yang terjadi beberapa waktu lalu di Jalan Anas Karim, Kelurahan Pasar Usang Kecamatan Padang Panjang Barat Kota PadangPanjang (Sumbar), merasa kecewa dengan kinerja dan penegakan hukum di Polres Padang Panjang . Mereka menilai Polisi lambat dalam menangkap terduga pelaku Penganiayaan yang telah dilaporkan.

Zarmanelli (47), Mertua Muhammad Alvin (Pelapor), mengungkapkan , bahwa menantunya menjadi korban penganiayaan(pemukulan) yang dilakukan oleh terlapor insial A , yang mengakibatkan wajah korban luka robek dan berjahit, 4 jahitan luar dan 6 jahitan dalam, memar dibagian mata, dan sakit dibagian kepala .

Peristiwa itu terjadi pada hari Minggu, tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 20.30 wib.

“Minantu saya, Muhammad Alvin (24) menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan terlapor secara terkondisi saat itu,”kata Zarmanelli (Mertua Korban) kepada JMG, Senin (1/12/2025).

Zarmanelli juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padang Panjang dengan bukti laporan Polisi nomor LP/B/125/X/2025/SPKT Polres Padang Panjang/Polda Sumbar tanggal 20 Oktober 2025 pukul 00.38 wib.

Namun , hingga saat ini, terlapor A masih bebas berkeliaran seakan tak bersalah, dan sebaliknya patut diduga ada bekingan yang di bangga- banggakan terlapor. Ia meminta kepada pihak Kepolisian Polres Padang Panjang untuk bertindak tegas terhadap pelaku Penganiayaan.

“Sudah 40 Hari berlalu laporan dugaan penganiayaan ke Polres Padang Panjang, tak satupun informasi pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan yang didapat pelapor,”kami sangat kecewa, Ujarnya .

Zarmanelli menilai Penegakan Hukum di Polres Padang Panjang terkait kejadian penganiayaan ini , ada yang ditutup-tutupi,” kami punya bukti rekaman CCTV yang jelas dan beberapa vidio lainnya yang terlihat untuk ajang pembuktian,”tutupnya. (Heri).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *