Pembangunan unit perumahan yang diduga dilakukan oleh Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) menuai sorotan tajam

Oplus_16908288

Editor : Hari Styn

Sleman ( JMG ) Pembangunan unit perumahan yang diduga dilakukan oleh Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) menuai sorotan tajam. Pasalnya, lokasi yang dibangun tersebut berada di atas lahan pertanian berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), sehingga secara aturan tidak dapat dialihfungsikan.

Meski Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Sleman secara tegas telah menolak permohonan perubahan status lahan, pembangunan rumah tetap berjalan. Informasi yang dihimpun Harian Rakjat menyebutkan bahwa salah satu unit rumah di lokasi itu juga telah dibeli oleh seorang Wakil Rektor UNY.

Koordinator Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI), Dani Eko Wiyono, menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius dan bentuk arogansi pejabat publik. Ia menegaskan bahwa aturan LP2B tidak boleh dinegosiasikan.

“Tanah itu masuk LP2B dan LSD. Artinya tidak bisa dialihfungsikan dalam bentuk apa pun. Tapi rektor UNY tetap membangun meskipun permohonannya ditolak Dispertaru Sleman. Ini jelas menyalahi aturan,” ujar Dani, Selasa (18/11/2025).

ARPI juga menilai pembangunan ini mengabaikan kewenangan Pemerintah Kabupaten Sleman. Menurut Dani, proses pembangunan tidak melibatkan RT, dukuh, lurah, maupun camat, dan tidak ada koordinasi formal yang semestinya dilakukan pemohon.

“Banyak pelanggaran, dan terkesan menyepelekan Pemkab Sleman. Pemerintah setempat tidak diajak komunikasi. Ini tindakan yang arogan dan tidak patut dilakukan seorang pimpinan perguruan tinggi negeri,” tandasnya.

Kasus ini kini disebut telah menjadi perhatian Aparat Penegak Hukum (APH), mengingat pembangunan di lahan LP2B termasuk kategori pelanggaran tata ruang yang dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga pidana.

LP2B sendiri merupakan lahan pertanian yang secara hukum harus dipertahankan untuk menjaga ketahanan pangan daerah. Pengalihfungsian tanpa izin merupakan pelanggaran yang diatur UU Nomor 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

ARPI mendesak Pemkab Sleman bersikap tegas dan membuka hasil investigasi kepada publik. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak UNY maupun Rektor yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi.

( HS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *