Editor : De Ola
Tanjungbalai, (JMG) – Dapat kiriman surat dari BBWSS II Medan, DPP Teras Komunikasi Anak Muda (TER-KAM) Indonesia yang bermarkas di Kota Tanjungbalai melaporkan soal berdirinya dermaga CV. Asahan Jaya Abadi (AJA) milik Joe Jang. Hal tersebut dikatakan Edi Hasibuan, selaku Ketua Umum DPP TER-KAM kepada Awak Media, Senin (14/07/2025).
Edi mengatakan, rencana pihaknya membuat laporan dugaan semakin mantap setelah DPP TER-KAM menerima surat dari BBWSS II Medan terkait pendirian dermaga CV. AJA yang dibangun diatas alur Sungai Asahan terletak di Jalan Tanjung Barombang Dusun V Desa Asahan Mati Kec Tanjung Balai.
Dikatakan Edi lagi, TER-KAM sudah sejak lama menyurati BBWSS, namun setelah menunggu beberapa waktu, akhirnya Kementerian Pekerjaan Umum melalui Dirjen Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II Medan menyurati DPP TERKAM Indonesia untuk memberi penjelasan, yang pada inti maksud surat bernomor : SA 0203 – BBWS12/1.208.1 tertanggal 09 Juli 2025, BBWS II Medan menerangkan, jika tidak benar atau tidak pernah sama sekali memberikan rekomendasi apalagi izin untuk pendirian Dermaga yang berada dalam kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) tersebut.
Dalam suratnya, BBWS juga menjelaskan bahwa pihaknya belum pernah mengeluarkan surat rekomendasi teknis kepada CV. AJA untuk proses pembangunan dermaga atau pemanfaatan sungai dan sumber daya air pada lokasi perusahaan tersebut. Dan dalam Permen PUPR Nomor 28/PRT/M2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 6 ayat (2) menyebutkan, Garis sempadan sungai besar tidak bertanggul diluar kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditentukan paling sedikit berjarak 100 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai.
Ditambahkannya, sesuai dasar hukum Permen PUPR diatas dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 120 Tahun 2020 tentang klasifikasi Desa Perkotaan dan Perdesaan serta hasil ploting kordinat lokasi lahan, maka pada lokasi Desa Asahan Mati, sempadan sungainya paling sedikit berjarak 100 meter dari tepi kiri palung sungai Asahan, serta pemanfaatan sempadan sungai secara terbatas sesuai dengan angka 5 Huruf C diatas dilakukan berdasarkan izin Pengusahaan Sumber Daya Air dari Menteri Pekerjaan Umum.
Dengan dasar tersebut, dan sebagai elemen massa yang peduli penegakan hukum dan keadilan, DPP TERKAM Indonesia membawa persoalan tersebut ke ranah hukum, dimana pada 13 Mei 2025 telah melayangkan surat bernomor 28/KE/DPP-TERKAM/V/2025, hal Laporan dugaan tindak pidana pelanggaran pendirian bangunan Dermaga di atas alur Sungai. Selanjutnya, Polda Sumut sesuai dengan surat nomor : B/4351/VI/RES.7.5.2025/Ditreskrimum, tertanggal 19 Juni 2025 telah melimpahkan persoalan tersebut ke Polres Asahan. Sebagai tindak lanjut guna pengembangan laporan dugaan dari DPP TERKAM terkait pembangunan dermaga CV. Asahan Jaya Abadi yang berdiri diatas alur dimaksud.
Edi Hasibuan juga juga berharap, agar Pemkab Asahan segera mengambil tindakan tegas dengan menertibkan dan membongkar dermaga permanen milik CV AJA yang berdiri diatas alur sungai Asahan yang diduga telah melanggar undang-undang, PP serta peraturan hukum lainnya terkait dengan sungai dan lingkungan hidup.
“BBWS secara resmi telah menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi teknis dalam proses pembangunan dermaga milik Joe Tjang. Artinya dermaga itu tidak memiliki legitimasi yang sah dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga kami mendesak agar Pemkab Asahan segera membongkar dermaga tersebut,” terang Edi Ketum TERKAM.
“Bukan hanya sanksi administratif dan penertiban nya, DPP TERKAM juga akan mendesak APH untuk menelusuri dugaan tindak pidana yang telah dilakukan Joe Tjang dalam pembangunan dermaga tersebut,” tandasnya menutup.
(thd/tim).












