Merasa Terzolimi, So Huan Buat Laporan Ke Bawas MA Kerena Merasa Tak Pernah Ajukan Gugatan

Editor : De Ola

Asahan, (JMG) – So Huan alias Law Kaho dalam waktu dekat segera buat laporan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI di Jakarta. Pasalnya, Suami Julianty pemilik SHM No. 74 tersebut merasa terjolimi kerena tidak pernah merasa ngajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai pada sidang gugatan perdata yang teregister dengan nomor 45/Pdt.G/2022/Pn Tjb.

Ditemui awak media, Jumat (04/07/2025), So Huan menceritakan, ketika dirinya membuka brankas pertinggal surat di kantornya, telah menemukan satu bundel salinan asli putusan gugatan perkara perdata bernomor register 45/Pdt.G/2022/Pn Tjb. Janggalnya, dalam putusan tersebut menyebutkan bahwa So Huan sebagai penggugat dan Wahab Ardianto adalah sebagai tergugat.

Lebih jauh dikatakan So Huan, bahwa dirinya tidak pernah sama sekali mengajukan gugatan dalam bentuk apapun terhadap Wahab Ardianto. Sehingga hal itu akhirnya lagi-lagi menambah daftar kejanggalan dan diduga kecurangan dalam sidang perdata di PN Tanjung Balai, soal sengketa atas lahan SHM No. 74 milik Julianty, antara Sutanto alias Ahai Sutanto dengan Julianty. Dan seakan kasus sengketa lahan SHM 74 milik Julianty yang berada di Jalan Tanjung Barombang Dusun V Desa Asahan Mati tersebut, berkepanjangan tanpa ada akhirnya.

Masih dikatakan So Huan lagi, janggalnya perkara yang di sidangkankan di PN Tanjung Balai itu, berawal dari batalnya penjualan lahan SHM No 75 milik Wahab Ardianto, upaya Konsinyasi serta hilangnya asli SHM No 74 milik Julianty dari BPN Asahan, telah menjelma menjadi konstruksi perkara perdata yang akhirnya merembet pada gugatan Ahai Sutanto atas SHM 74 milik Julianty.

“Saya sama sekali tidak pernah membuat gugatan apapun terhadap Wahab. Anehnya, mengapa PN Tanjung Balai ada mengeluarkan putusan,” ungkapnya.

Ketika disinggung mengapa baru sekarang dirinya sadar terhadap hal tersebut, So Huan mengatakan dirinya pada awalnya hanya mengikuti apa yang menjadi kehendak Ahai Sutanto untuk bersikeras mendapatkan lahan SHM No 75 milik Wahab Ardianto.

“Waktu itu niat saya tulus membantu, semua usaha Ahai untuk mendapatkan lahan SHM No 75 telah saya ikuti. Jadi, apapun itu saya ikuti tanpa rasa curiga sedikitpun. Tapi terkait gugatan No 45 ini, saya sama sekali tidak pernah melakukannya. Hal ini akan saya laporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung secepatnya,” tambah So Huan.

Dalam putusan perdata Nomor : 45/Pdt.G/2022/Pn Tjb seperti yang ditunjukkan oleh So Huan ke media, disebutkan bahwa So Huan memberikan kuasa kepada Syahrunsyah, SH.,MH dan Amri, SH yang keduanya menjadi penasihat hukumnya. Dan adapun susunan Majelis Hakim yang memutus perkara tersebut, sama dengan susunan Majelis Hakim yang telah menyidangkan perkara perdata atau gugatan Ahai Sutanto dengan register Nomor : 8/Pdt.G/2023/Pn Tjb.

“Entah lah Bang, entah memang ini hanya ketepatan saja atau ada maksud lain, saya gak tau. Yang jelas, saya gak pernah kasi kuasa untuk buat gugatan. Yang ada kuasa untuk urusan konsinyasi yang sampai saat ini uang konsinyasi itu masih berada di PN Tanjung Balai,” terangnya lagi mengakhiri.
(thd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *