Editor : De Ola
Tanjungbalai, (JMG) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Type Mada Pabean (KPPBC-TMP) C Teluk Nibung Tanjungbalai, Rabu (02/06/2025) kembali menggelar Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN), hasil penindakan KPP Bea Cukai Teluk, untuk priode bulan Januari s.d Desember 2024, digudang penyimpanan Bea Cukai Teluk Nibung, di Area Pelabuhan, Panton Desa Bagan Asahan.
Saat memberikan keterangan kepada awak media, Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Ashari mengatakan, bahwa pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang dilakukan pihaknya merupakan hasil penindakan dibidang kepabeanan dan cukai masa Periode bulan Januari sampai dengan Desember 2024. Hal tersebut dikatakannya adalah sebagai bentuk pertanggung jawaban pihaknya dalam melaksanakan pemusnahan barang bukti masa periode tersebut.
KPPBC TMP C Teluk Nibung telah melakukan penindakan sebanyak 107 kali atas pelanggaran dibidang kepabeanan dan cukai sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan dan undang-undang nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai di wilayah pengawasan KPPBC TMP C Teluk Nibung yang meliputi lima kabupaten kota, antara lain kabupaten Asahan, kabupaten Labuhan Batu, kabupaten Labuhan Batu Selatan, kabupaten Labuhan Batu dan kota Tanjungbalai.

Lebih jauh Nurhasan mengatakan, bahwa berdasarkan surat Kepala Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran Nomor : S-25/MK/KNL.0203/2025, S-26/MK/KNL.0203/2025, dan S-27/MK/KNL.0203/2025 tanggal 23 Juni 2025 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC TMP Teluk Nibung, terdiri dari beberapa komoditi yaitu,
1) Barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok sebanyak 355.832 batang.
2) Ballpress pakaian bekas dan karpet sebanyak 26 koli.
3) Ban bekas sebanyak 57 pcs.
4) Drum plastik sebanyak 17 pcs.
5) Timah sebanyak 60 Kg.
6) Stereofrom sebanyak 199 pcs.
7) Produk olahan makanan, olahan minuman, bumbu, shampoo, kosmetik dan produk lainnya.
Total nilai barang atas pelanggaran sebesar Rp.1.109.848.940 (Satu miliar seratus sembilan juta delapan ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus empat puluh rupiah), dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 438.172.639 ( Empat ratus tiga puluh delapan juta seratus tujuh puluh dua enam ratus tiga puluh sembilan rupiah), terangnya.
Pemusnahan yang didominasi oleh Barang Kena Cukai Hasil Tembakau yang tidak dilekati pita cukai (Rokok ilegal) tersebut, adalah cerminan bahwa Kantor Bea Cukai Teluk Nibung mendukung Asta cita Presiden Republik Indonesia. Terkait pengedaran atau penjualan rokok tanpa dilekati pita cukai tidak sesuai tersebut, merupakan kegiatan yang melanggar ketentuan undang-undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai, terangnya mengakhiri.
Pemusnahan barang bukti tersebut, dihadiri antara lain Kepala Bea Cukai Tanjungbalai, Nurhasan Ashari, Kepala Satker Karantina Ikan dan Tumbuhan Tanjungbalai-Asahan, Domu Sinaga, mewakili Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungbalai, mewakili PT. Pelindo Tanjungbalai, mewakili Kapolres Tanjungbalai, mewakili Kapolres Asahan, Kepala KPKNL, serta undangan lainnya.
(thd).












