Ketum TER-KAM Minta Kejagung Periksa Saksi dan Hakim Sidang Perdata So Huan Vs Ahai Sutanto

Editor : De Ola

Tanjungbalai, (JMG) – Dewan Pimpinan Pusat Teras Komunikasi Anak Muda (TER-KAM) Indonesia dalam waktu dekat segera menyurati Kejaksaan Agung RI di Jakarta, terkait adanya sejumlah kejanggalan dalam sidang perkara perdata No 8/Pdt.G/2023/Pn.Tjb yang digelar oleh PN Tanjungbalai. Hal tersebut, sebagaimana dikatakan oleh Edi Hasibuan, Ketua Umum DPP TER-KAM Indonesia dalam keterangan persnya kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Senin (12/05/2025).

Menurut Edi Hasibuan, dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan pihaknya, Jumat (09/05/2025) kemarin, telah ditemukan fakta baru, dimana Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai hingga kini tak bisa menunjukkan dalil gugatan pada Pokok “B” poin “2” berupa Akte No 14 tanggal 31 Januari 2022 beserta Notaris si pembuat Akte tersebut.

Selain tak bisa menunjukkan aekte No 14, PN Tanjungbalai tersebut, PN Tanjungbalai juga tidak bisa menunjukkan sejumlah kwitansi pembayaran yang berhubungan dengan pembelian lahan SHM nomor 74 sebagaimana yang dijadikan dasar oleh Majelis Hakim dalam memenangkan gugatan Ahai Sutanto atas SHM 74 milik Julianty, SE.

“Selain dua hal itu, belakangan kami juga menemukan bahwa dalam sidang itu ada dua saksi yang diduga telah memberi keterangan palsu dan tidak relevan dengan perkara perdata tersebut. Sehingga kami akan mendesak Jampidsus Kejagung RI untuk memeriksa Hakim maupun dua saksi itu,” terang Edi.

Lebih jauh dikatakannya salah seorang saksi diketahui bernama Usni Fi’i Panjaitan, warga Kota Tanjungbalai yang namanya juga telah dimasukkan oleh Tergugat dalam laporannya ke Komisi Yudisial beberapa waktu lalu dan berhubungan dengan soal itu, DPP TER-KAM juga akan meminta Jampidsus untuk melakukan penyelidikan atas sidang perdata yang diduga banyak menimbulkan spekulasi dan kejanggalan tersebut.

“Salah satu saksi adalah warga Kota Tanjungbalai, kami akan meminta Jampidsus Kejagung untuk menelusuri sejauh apa pengetahuan dan kapasitas saksi itu terhadap perkara perdata tersebut. Mana bisa main caplok aja, untuk menjadikan seseorang sebagai saksi dalam persidangan,” cetus Edi lagi.

Dikonfirmasi terpisah, kepada Wartawan, So Huan pihak tergugat, membenarkan bahwa Usni Fi’i Panjaitan yang biasa dipanggil Usni Panjaitan itu benar sebagai saksi dalam sidang perkara perdata antara dirinya vs Sutanto alias Ahai Kampak. Dalam sidang, sejumlah keterangan dari saksi sempat dibantah oleh Hakim anggota, yakni Joshua Sumanti.

“Ada dua kemarin itu bang, salah satunya adalah benar warga Kota Tanjungbalai. Saya masih simpan semua rekaman persidangan, jika abang mau rekaman itu, akan saya kirimkan Bang,” ungkapnya.

Sementara, Usni Panjaitan dikonfirmasi awak media ini untuk hal tersebut, Selasa (13/05/2025) hanya berucap singkat, agar menanyakan langsung ke PN Tanjungbalai.

“Kalau itu, tanyakan ke Pengadilan, iya ke Pengadilan aja tanya”, ucapnya singkat.
(thd/tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *