Editor : De Ola
Asahan, (JMG) – Hiruk pikuk perbincangan dikalangan pers, LSM dan Masyarakat akibat pemberitaan di berbagai media soal kisruh berdirinya bangunan gedung, dermaga serta usaha-usaha dibantaran Sei. Asahan tepatnya di Desa Asahan Mati Kabupaten Asahan bak cerita bersambung.
Berdirinya bangunan dermaga di atas alur Sei. Asahan yang berlokasi di Jalan Tanjung Barombang tersebut, tampak semakin ramai mendapat perhatian masyarakat ditambah lagi saat adanya satu wadah aktivis di Kota Tanjungbalai yang melakukan aksi unjuk rasa dibeberapa instansi pemerintahan di Kabupaten Asahan di Kisaran yang mempersoalkan berdirinya usaha perikanan disekitar Jalan Tanjung Barombang di Desa Asahan Mati tersebut, berapa waktu yang lalu.
Menanggapi soal aksi unras tersebut, Sabtu (19/04/2025) kepada awak JMG, Ketua Harian DPP Teras Komunikasi Anak Muda (TER-KAM) Indonesia mengatakan, pihaknya TER-KAM sangat menyambut baik jika ada awak media dan aktivis LSM mempersoalkan izin bangunan, izin usaha bagi usaha-usaha perikanan yang berada di pinggiran Sungai, di Desa Asahan Mati tersebut.
“Bagus itu, kalau ada aktivis LSM mau mempersoalkan soal izin bagi gudang-gudang atau usaha-usaha yang ada disekitar Sei. Asahan di Asahan Mati itu. Tanyakan soal izinnya ke instansi terkait di Pemkab Asahan, ada apa nggak izinnya. Kerena awak media dan aktiviskan memang begitu, investigasi dan supaya jelas infonya mana yang melanggar hukum dan mana yang tak melanggar”, cetus Muslim HS.
Namun Muslim HS, yang juga Ketua LSM VICTIM 61 mengajak sesama LSM dan Ormas yang punya hak untuk melakukan sosial kontrol harus dewasa dalam menyoroti segala persoalan, khususnya soal yang sekarang lagi viral terkait bangunan yang berdiri di bantaran dan daerah aliran sungai (DAS) di Jl. Tanjung Barombang Dusun V Desa Asahan Mati itu.
Muslim HS Ketua Harian DPP TER-KAM juga mengatakan, kerena kita adalah negara hukum, jadi agar dalam menyoroti persoalan yang kini viral dipemberitaan media soal bangunan gedung dan dermaga kapal motor yang terjadi di Asahan Mati tersebut harus berkaca dari aturan hukum, khususnya agar mau membaca serta memencermati regulasi dari UU, PP maupun Permen terkait soal DAS serta peraturan hukum terkait lingkungan hidup.
Muslim HS juga menambahkan, yang tak kalah pentingnya jika aktivis mau menanyakan soal ada atau tidaknya izin usaha pada UD, CV atau PT yang bergerak dibidang usaha perikanan di pinggiran Sungai di Desa Asahan Mati tersebut, harus dikejar, ditanyakan ke pihak perizinan setempat, dalam hal ini Dinas PM-P2TSP Kabupaten Asahan, supaya jelas infonya serta tidak menyesatkan”, ucapnya.
(thd).












