Audiensi Di Kejari Asahan, TER-KAM : Minta Pengusaha CV. AJA Seolah Kebal Hukum, Segera Ditindak

Asahan, (JMG) – “Pengusaha CV. Asahan Jaya Abadi (AJA) selaku pemilik Gudang dan Dermaga yang berdiri diatas Aliran Sungai supaya ditindak, seolah-olah pengusaha yang bernama Joe Tjang kebal hukum”, ujar Sofyan Parinduri salah seorang pengurus DPP TER-KAM Indonesia, saat melakukan audiensi, bersilaturrahmi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Jumat (11/04/2025).

Persoalan bangunan gedung dan dermaga (tangkahan) permanen yang terletak diatas Daerah aliran Sungai (DAS), berlokasi di Jalan Tanjung Barombang Dusun V Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjung Balai Asahan, diduga kuat telah melanggar aturan hukum khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) RI, Nomor 28 tahun 2015, dalam regulasi Permen tersebut, sangat jelas dan nyata mendirikan dermaga permanen diatas Aliran sungai adalah suatu tindakan serta perbuatan melawan hukum.

“Jauh sebelumnya, kami DPP TER-KAM telah mendatangi Kantor Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) II Medan. Informasi yang didapat, bahwa pihak BBWSS sendiri belum pernah mengeluarkan izin soal pendirian bangunan gedung dan juga dermaga permanen yang dimiliki CV.AJA dimaksud yang berdiri di atas aliran sungai maupun pada tepi sungai, di Sungai Asahan Desa Asahan Mati”, terang Sofyan lagi.

Kepala Kejaksaan Negeri Asahan yang diwakili Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Haryanto Manurung, S.H, M.H dan Kasubsi I Seksi Intelijen, Sofia Damanik, S.H. menyambut baik kedatangan pengurus DPP TER-KAM Indonesia yang dipimpin Ketua Harian, Muslim HS. Dalam kesempatan tersebut, Kasi Intelijen Kejari Kisaran menyampaikan salam dari Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Basril G, S.H, M.H yang tak bisa langsung menerima kehadiran DPP TER-KAM di Kantor Adyaksa tersebut.

Kasi Intel, Jaksa Muda Haryanto Manurung, kedepannya meminta kepada DPP TER-KAM untuk terus berkoordinasi serta dapat menyampaikan informasi terkait dengan persoalan hukum, khususnya tentang dugaan penyalah gunaan wewenang dan penyalah gunaan anggaran yang dilakukan penyelanggara pemerintahan serta persoalan hukum lainnya yang timbul dimasyarakat. Agar upaya penegakan hukum dapat ditegakkan di Kabupaten Asahan.

Sebelumnya, Ketua Harian, Muslim HS, menitip salam dari Ketua Umum DPP TER-KAM, Edi Hasibuan yang tidak dapat hadir beraudiensi dikerenakan yang bersangkutan berada diluar negeri. Dalam kesempatan tersebut, Muslim juga mengenalkan Pengurus DPP TER-KAM yang hadir, diantaranya Irwan Bakti Ginting, Sekjen, Zulkifli Nasution, Wakil Ketua Umum, Sofyan Parinduri, Ketua Departemen Agama, Fauzan Syahputra, Bendahara Umum, Husin, DanSatgas, Herman Rambe, Departemen Logistik, Tajudin Harda dan Dedy S.Tanjung masing-masing selaku Departemen Informatika dan Komunikasi massa serta Ade Hakim sebagai Anggota Satgas.
(thd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *