Dalam Gelar Perkara Khusus Timbul Fakta Baru, So Huan Bantah Surat Kuasa Dari Ahai

Asahan, (JMG) – Persoalan perkara sengketa tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 74 milik Julianti, SE yang terletak di Jalan Tanjung Barombang Desa Dusun V Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan masih saja bergulir sampai sekarang.

Dalam perkara tersebut, kini muncul kasus lain, adalah dugaan pemalsuan surat permohonan pembatalan pemecahan SHM 74 di BPN Asahan. Kala itu, Susanto alias Ahai Sutanto alias Ahai Kampak diduga sempat mengambil SHM 74 dari BPN Asahan dengan menggunakan surat bertanda tangan Julianti yang diduga palsu.

Ahai Sutanto telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut dalam kasus yang dilaporkan oleh Julainty. Sutanto disangkakan telah melanggar Pasal 263 ayat (1) dan atau ayat (2) KUHPidana.

Kepada awak media, Kamis (20/03/2025), So Huan, suami Julianti mengatakan, ketika dilaksanakannya gelar perkara khusus diruang Kamneg Ditreskrimum Poldasu, Ahai Sutanto sempat menunjukkan satu lembar foto copy surat kuasa yang sudah jelas palsu di hadapan penyidik.

So Huan yakin betul jika surat kuasa yang menerangkan Sutanto alias Ahai telah memberikan kuasa kepada So Huan tersebut adalah palsu sekaligus merupakan suatu bentuk fitnah. So Huan meminta kepada penyidik agar Ahai Sutanto dapat menunjukkan asli surat kuasa itu, namun Ahai bersama kuasa hukumnya tidak dapat menunjukkan surat kuasa asli itu.

“Ahai ingin menutupi kebohongan dengan kebohongan baru. Logikanya, jika memang surat kuasa itu ada, mengapa saat di gugatan dia gak tunjukkan dan hanya pakai dasar akte nomor 14 yang juga tidak pernah ditunjukkan dan notarisnya juga tidak pernah dihadirkan,” ungkapnya.

Persoalan penetapan Ahai sebagai tersangka, So Huan mengatakan bahwa hal itu adalah wewenang penyidik sepenuhnya. Jika penyidik tidak menemukan dua alat bukti, penyidik sudah pasti tidak akan menetapkan seseorang bisa menjadi tersangka.

“Kenapa dia heran, mestinya kuasa hukumnya bertanya ke penyidik. Sebab laporan kami sudah setahun berjalan, baru dia ditetapkan sebagai tersangka. Dalam hal ini, Ahai juga tidak kooperatif, sebab beralasan ke laut, kok sampai setahun,” cetus So Huan.

Lebih jauh diterangkan So Huan, Ahai yang sering kali mengaku dirinya tidak bisa membaca dan menulis kepada siapapun, namun terus saja membuat surat baru sebagai bukti. Namun sangat disayangkan asli surat dimaksud, sampai saat ini tak pernah dimunculkan.

Ahai juga dibeberapa tempat selalu memberikan keterangan yang berbeda-beda, tujuannya adalah untuk mengelabui penyidik. Simpang siur keterangan Ahai Sutanto antara lain, dikatakannya bahwa SHM 74 diantarkan oleh staf BPN anggota Arizona kepada Ahai Sutanto. Kemudian SHM 74 diambil dari kantor BPN Kisaran dengan surat pembatalan.

“Keterangan dia terus saja berbelit-belit, tapi biar nanti penyidik yang menentukan mana keterangan yang benar mana yang tidak,” sebutnya.

Kemarin, Senin (17/03/2025) Ahai telah memberikan klarifikasi soal hal itu kepada awak media ini. Ia juga mengatakan jika surat tersebut sebenarnya ditandatangani oleh So Huan, suami Julianti. Tak hanya itu, Sutanto juga mengaku memiliki saksi dalam soal akte nomor 14 itu.

“Menurut keterangan penyidik ke saya, kemarin Ahai mengatakan ada saksi dari BPN yang melihat penandatanganan surat pembatalan itu. Namun setelah dihubungi oleh penyidik, si empunya nomor malah mengaku bukan orang BPN,” imbuhnya.

So Huan berharap agar Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut bisa secepatnya menyelesaikan proses perkara itu serta melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, agar perkara tersebut semakin jelas dan kedua belah pihak bisa mendapat kepastian hukum yang jelas dan terang.
(thd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *